Kronologi Penghentian Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Lubis

Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis. Berikut kronologi lengkap sebelum penyidikan dihentikan. (Foto: westjavatoday.com)
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis. Berikut kronologi lengkap sebelum penyidikan dihentikan. (Foto: westjavatoday.com)

Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis

Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan tersebut diambil setelah proses panjang yang melibatkan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice.

Berdasarkan data dari kepolisian, penghentian penyidikan dilakukan setelah gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari 2026. Sebelum SP3 diterbitkan, terdapat rangkaian peristiwa penting yang menjadi latar belakang keputusan tersebut, termasuk pertemuan kedua tersangka dengan Jokowi di Solo.

Pada Kamis, 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan dikonfirmasi oleh ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah. Menurut Syarif, kedatangan keduanya bertujuan untuk bersilaturahmi.

“Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Kompol Syarif Fitriansyah.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, serta perwakilan Relawan Jokowi. Setelah pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi menyampaikan bahwa Jokowi memberikan maaf kepada kedua tersangka dan berharap perkara ini dapat diselesaikan secara damai.

Menurut Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pertemuan tersebut merupakan bentuk silaturahmi yang patut dihargai. Jokowi juga menyampaikan harapannya agar kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga:  Sidang Perdana Kasus Demo Agustus Digelar PN Jakarta Pusat Hari Ini

“Semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” kata Jokowi.

Permohonan Restorative Justice hingga Terbitnya SP3

Setelah pertemuan di Solo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penasihat hukumnya mengajukan surat permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, permohonan tersebut diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED