PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Terdakwa Kerusuhan Demo Agustus
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 23 orang terdakwa terkait kerusuhan dalam demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025.
Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto, proses persidangan akan dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.
“Terdakwa di atas rencananya akan mulai diadili pada Kamis (20/11) dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Sunoto melalui keterangan tertulis pada Rabu, 19 November 2025.
Rincian Perkara dan Daftar Terdakwa
Dalam perkara pertama bernomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, terdapat 21 orang terdakwa yang dijadwalkan hadir di persidangan. Mereka didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). daftar terdakwa di antaranya yaitu:
Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahar Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfaris.
Sementara dua terdakwa lainnya, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, akan menjalani sidang terpisah dalam perkara nomor 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
Adapun terdakwa lain, Wawan Hermawan, akan disidangkan pada Senin, 24 November 2025, dalam perkara nomor 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst. Berdasarkan keterangan lembaga peradilan, ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ratusan Tersangka Secara Nasional
Berdasarkan data dari Mabes Polri, total ada 959 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahardiantono menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan oleh 15 Polda berdasarkan 264 laporan polisi.
Menurut Syahar, dari total tersangka tersebut, 664 merupakan orang dewasa dan 295 di antaranya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Untuk wilayah Polda Metro Jaya, tercatat 200 orang tersangka dewasa dan 32 tersangka anak, dimana 16 anak di antaranya menjalani penahanan.
Referensi: CNN Indonesia