Pemerintah mengumumkan kebijakan baru berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan sektor hotel, restoran, dan katering (horeka) hingga akhir 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk mendukung industri yang terdampak perlambatan.
Namun, langkah tersebut menuai kritik dari pelaku usaha. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai kebijakan itu tidak tepat sasaran dan tidak banyak memberi dampak positif pada kondisi industri horeka yang sedang terpukul.
Pandangan PHRI: Dampak Minim untuk Industri Horeka
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi PHRI, Yuno Abeta Lahay, menyebut mayoritas karyawan di sektor horeka merupakan pekerja harian. Dari total pekerja, sekitar 60 persen tidak terkena PPh karena sifat pekerjaannya.
“Artinya kalau kita bisa ada percentage, besarnya mungkin meskipun cukup membantu, tapi ya tidak besar karena kan komposisi pegawaian tadi,” ujar Yuno saat dihubungi, Senin (15/9).
Ia menjelaskan bahwa banyak hotel dan restoran lebih memilih menggunakan tenaga kerja harian demi efisiensi biaya operasional di tengah lesunya bisnis. Oleh karena itu, menurutnya, pembebasan PPh justru tidak menjawab permasalahan utama industri horeka.
Kekhawatiran Berkurangnya Penerimaan Negara
Selain dianggap tidak tepat sasaran, Yuno juga menyoroti potensi penurunan pendapatan negara akibat kebijakan tersebut. Menurutnya, pengusaha hotel dan restoran justru tidak menginginkan kondisi itu karena bisa memunculkan dampak negatif jangka panjang terhadap bisnis.
“Kalau pendapatan negara berkurang, nanti justru berdampak balik ke bisnis kita juga. Jadi bukan itu yang kami minta,” kata Yuno.
Harapan Pengusaha: Peralihan Segmen Pasar
PHRI menilai yang paling dibutuhkan saat ini adalah dukungan pemerintah untuk mendorong peralihan segmen bisnis perhotelan dan restoran. Sejak adanya efisiensi anggaran pemerintah yang memangkas kegiatan rapat dan pertemuan di hotel, sektor ini kehilangan salah satu pasar utamanya.
“Harapan kita itu adalah bagaimana caranya mengembalikan kembali market kita. Bukan berarti kita ingin lagi terjadi meeting yang kategorinya menurut pemerintah itu pemborosan, bukan,” jelas Yuno.
Ia menyebut bahwa strategi ke depan sebaiknya diarahkan pada segmen leisure, bisnis, dan perjalanan individu. Upaya itu bisa dilakukan dengan memperkuat sektor pariwisata, terutama melalui penyelenggaraan event yang mampu menarik wisatawan.
“Semua kota harus punya event sehingga bisa menjadi destinasi tersendiri. Dengan begitu, pasar kita bisa kembali tumbuh,” tambahnya.
Pemerintah: Stimulus untuk Perluasan Industri
Di sisi lain, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PPh ini merupakan salah satu bentuk stimulus fiskal. Pemerintah menanggung penuh pajak tersebut hingga akhir 2025, dengan harapan bisa memberikan ruang gerak lebih luas bagi sektor horeka untuk bertahan dan bangkit.
“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, akan didorong juga ke sektor lain, termasuk horeka,” ujar Airlangga dalam jumpa pers, Jumat (12/9).
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025 di tengah tekanan global.