Libur Waisak 2026, CFD Jakarta Ditiadakan pada Minggu 31 Mei
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) pada Minggu 31 Mei...
Read more
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota selama cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut berlaku pada Rabu 27 Mei 2026 hingga Kamis 28 Mei 2026.
Menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, penghentian sementara sistem ganjil genap dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram Dishub DKI Jakarta pada Kamis 28 Mei 2026. Dalam keterangannya, Dishub menyebutkan bahwa pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap tidak diberlakukan selama periode libur Idul Adha.
“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian pernyataan Dishub DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan penghentian ganjil genap saat hari libur nasional juga telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Meski aturan ganjil genap sementara dihentikan, masyarakat tetap diminta mematuhi seluruh rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Dishub DKI Jakarta juga mengimbau pengendara agar tetap menjaga ketertiban di jalan raya selama masa libur panjang Idul Adha. Volume kendaraan diperkirakan meningkat karena banyak warga memanfaatkan cuti bersama untuk bepergian atau mudik singkat ke luar kota.
Kebijakan penghentian sementara ganjil genap biasanya dilakukan pemerintah daerah saat hari besar nasional dan libur panjang. Langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat sekaligus menyesuaikan pola lalu lintas selama periode libur.
Meski demikian, aparat tetap akan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas lain seperti parkir liar, melanggar marka jalan, hingga penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai aturan.
Warga yang hendak beraktivitas di Jakarta selama cuti bersama juga disarankan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas terkini serta mengatur waktu perjalanan agar terhindar dari kepadatan kendaraan di sejumlah titik.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Film horor terbaru berjudul Badut Gendong resmi tayang di bioskop Indonesia mulai 27 Mei 2026. Film ini menjadi bagian dari...
Film Children of Heaven (2026) resmi tayang di bioskop Indonesia mulai 27 Mei 2026. Film garapan sutradara Hanung Bramantyo ini...