Kebakaran Lahan Melanda Bandar Lampung, Angin Kencang Bikin Api Cepat Merambat
Tiga kebakaran lahan terjadi di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung, Lampung, dalam waktu satu hari. Kebakaran tersebut terjadi di tiga...
Read more
Yogi Gilang Arya Setia, warga berusia 39 tahun asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Padang. Ia didakwa terkait penyediaan dan penjualan kembali layanan internet berbasis Starlink di wilayah Sikakap.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Yogi didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Menurut kuasa hukum Yogi, Romi Martianus dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, kliennya didakwa karena dinilai menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap.
“Klien kami didakwa melanggar UU Telekomunikasi karena dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap,” kata Romi Martianus, kuasa hukum Yogi.
Proses perkara kini telah memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak perlawanan dari pihak Yogi dalam persidangan sebelumnya.
Kasus tersebut bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Saat itu, akses internet di wilayah tersebut masih terbatas. Kondisi tersebut membuat koneksi yang tersedia di lokasi Yogi kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Sejumlah instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat juga disebut menggunakan koneksi internet tersebut.
Melihat kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi, Yogi kemudian memperluas jangkauan jaringan. Ia mendirikan PT Mentawai Network Provider dan melalui perusahaan tersebut menyediakan layanan internet berbasis Starlink kepada masyarakat.
Perusahaan tersebut kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB pada 2 Oktober 2025. Namun, menurut pihak kuasa hukum, sejumlah izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan terkait perkara tersebut, persoalan hukum tetap berlanjut setelah Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi Model A pada Oktober 2025 terkait dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026. Perkaranya selanjutnya bergulir hingga Pengadilan Negeri Padang.
Romi menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan Laporan Polisi Model A serta status badan usaha yang telah memiliki NIB.
Menurut Romi, ketika laporan polisi diterbitkan, Yogi sudah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider. Ia juga mempertanyakan penyitaan aset pribadi Yogi, bukan aset perusahaan yang menjalankan layanan tersebut.
Pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif karena berkaitan dengan persoalan perizinan. Atas dasar itu, mereka juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi.
Kasus Yogi turut mendapat perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi terhadap perkara tersebut.
Namun, menurut Meutya, kasus itu juga perlu dilihat dari kondisi akses internet masyarakat di Sikakap.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Meutya menjelaskan bahwa di satu sisi penyedia layanan internet memang harus memenuhi ketentuan perizinan. Di sisi lain, masyarakat Sikakap memiliki kebutuhan terhadap layanan internet yang lebih baik.
Wilayah Sikakap sebenarnya sudah terjangkau jaringan 4G. Namun, berdasarkan penjelasan Komdigi, daerah tersebut belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic. Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi, layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” kata Meutya.
“Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator,” lanjutnya.
Komdigi menyatakan pendekatan pembinaan dapat menjadi salah satu langkah solutif untuk kasus penyedia layanan internet yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Salah satu opsi yang disebut adalah membantu pelaku usaha mendapatkan legalitas atau menghubungkannya dengan penyedia layanan internet yang telah memiliki izin.
Dalam kasus Yogi, proses hukum tetap berjalan di Pengadilan Negeri Padang. Status Yogi saat ini merupakan terdakwa dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kebiasaan anak mengorek hidung lalu mengambil ingus dan menelannya sering membuat orang tua merasa khawatir. Apalagi jika perilaku tersebut dilakukan...
Ginjal merupakan salah satu organ penting yang bekerja setiap hari untuk menjaga keseimbangan tubuh. Organ ini berperan menyaring darah, membuang...