Komisi VIII DPR RI kembali membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 bersama Kementerian Haji dan Umrah pada Rabu (19/8/2026). Dalam rapat tersebut, pembahasan tidak hanya berfokus pada kenaikan biaya haji, tetapi juga persoalan administrasi dan dana persiapan haji yang disebut masih diblokir oleh pemerintah Arab Saudi.
Salah satu poin utama adalah usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut meningkat dibandingkan BPIH 2026 yang berada di kisaran Rp87,4 juta per jemaah. ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa kenaikan tersebut dipengaruhi antara lain oleh biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, serta sejumlah penyesuaian layanan haji.
Biaya Haji 2027 Naik, Jemaah Bayar 40 Persen
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, meski BPIH yang diusulkan mencapai Rp107,34 juta, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibebankan kepada jemaah.
Pemerintah mengusulkan Bipih yang dibayar langsung jemaah sebesar Rp42.936.068,81 atau 40 persen. Sementara itu, 60 persen atau Rp64.404.103,21 berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen,” kata Irfan dalam rapat.
Skema tersebut berbeda dari komposisi pembiayaan pada 2026. Pada musim haji sebelumnya, porsi yang dibayarkan jemaah mencapai sekitar 62 persen, sedangkan nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut kenaikan BPIH juga berkaitan dengan perubahan kualitas layanan. Salah satunya karena pemerintah Arab Saudi menghapus layanan paling murah atau kelas D sehingga penyelenggara harus menggunakan kelas C.
Menurut Irfan, perubahan tersebut berdampak pada layanan di Armuzna, termasuk tenda dan perlengkapan tidur. Pemerintah juga berharap kualitas konsumsi untuk jemaah dapat mengalami peningkatan.
Sebelumnya, pemerintah juga menyampaikan sejumlah komponen biaya yang mengalami penyesuaian, termasuk penerbangan. ANTARA melaporkan biaya penerbangan diusulkan naik dari Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919. Faktor yang memengaruhi antara lain kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Data Keuangan Berbeda dan Dana Rp66 Miliar Diblokir
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina turut menyoroti perbedaan data keuangan antara Kementerian Haji dan BPKH.
Perbedaan ditemukan dalam data jumlah jemaah serta nilai BPIH yang tercantum dalam laporan masing-masing lembaga. Dalam laporan Kementerian Haji, BPIH tercatat sebesar Rp11.465.956.201.655. Sementara itu, BPKH mencatat angka Rp11.467.575.683.626.
“Dan tentu ini akan berpengaruh terhadap jumlah angka uang yang tentu nanti kami akan mempertanyakan sebetulnya angka yang betul yang mana,” kata Selly.
Selain persoalan data, rapat juga mengungkap masalah dana uang muka atau down payment pelaksanaan haji 2027 yang disebut diblokir pemerintah Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar mengungkapkan dana yang diblokir mencapai 14 juta riyal Arab Saudi atau sekitar Rp66 miliar, berdasarkan asumsi kurs yang digunakan dalam perhitungan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah menggunakan asumsi kurs 1 riyal sekitar Rp4.666,67. Dengan asumsi tersebut, 14 juta riyal setara sekitar Rp65,33 miliar.
Menurut Dahnil, pemblokiran tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026. Pemerintah Arab Saudi disebut menuding sekitar 600 jemaah Indonesia pada musim haji 2026 memiliki sejumlah penyakit kronis yang seharusnya tidak lolos pemeriksaan kesehatan.
Penyakit yang disebut antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, gangguan saraf, gangguan psikiatri berat, hingga tuberkulosis atau TBC.
“Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” ujar Dahnil dalam rapat.
Pemerintah Indonesia, menurut Dahnil, telah mengajukan keberatan melalui nota diplomatik dan meminta dukungan DPR untuk menyikapi persoalan tersebut.
Persoalan dana muka memang menjadi bagian penting dalam persiapan haji 2027. Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan alokasi uang muka sekitar Rp4 triliun untuk memulai persiapan dan pemesanan layanan operasional haji 2027. Dana tersebut setara dengan sekitar 858,74 juta riyal dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.
Komisi VIII DPR sebelumnya juga meminta Kementerian Haji dan Umrah memastikan kelengkapan dokumen pencairan dana tersebut agar proses pembayaran kepada pihak Arab Saudi dapat dilakukan secara akuntabel.
Pembahasan BPIH 2027 selanjutnya masih harus melalui proses bersama DPR. Komisi VIII sebelumnya menyatakan akan membentuk Panitia Kerja untuk membahas secara lebih rinci komponen biaya, evaluasi penyelenggaraan haji 2026, serta berbagai usulan perbaikan layanan.
Referensi:
CNN Indonesia