Fakta Baru Pembunuhan Wanita di Tangsel, Saksi Dengar Teriakan Tolong
Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial I (49) di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, mulai menemukan titik...
Read more
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan maraton di Provinsi Riau dalam rangka mengusut dugaan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) dari berbagai lokasi yang diperiksa sejak awal pekan ini.
Berdasarkan data dari KPK, penggeledahan terbaru dilakukan pada Rabu (12/11) di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Sebelumnya, penyidik juga mendatangi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) pada Selasa (11/11), serta Kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11).
“Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11).
Selain penyitaan, tim penyidik juga meminta keterangan dari beberapa pejabat Pemprov Riau, antara lain Sekretaris Daerah Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Raja Faisal.
Menurut Budi, tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan agar penyidik dapat memperoleh gambaran jelas tentang alur dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur, serta Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi.
Ketiga tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung hingga 23 November 2025. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November lalu. Dari hasil awal pemeriksaan, lembaga antirasuah menduga adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dan penggeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK terus memperdalam penyelidikan guna memastikan aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Referensi: CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial I (49) di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, mulai menemukan titik...
Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus operandi praktik haji ilegal yang selama ini merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian serius karena...