Bruno Mars Buka Suara Setelah Dituduh Like Postingan yang Menyindir Taylor Swift
Musisi internasional Bruno Mars memberikan klarifikasi setelah rumor yang menyebut dirinya menyukai unggahan yang mengejek Taylor Swift viral di media...
Read more
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Berdasarkan putusan yang dibacakan pada Selasa 9 Desember, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berlapis, yaitu pemerasan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut hakim ketua Sri Andini, terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam proses pemerasan dan upaya menyamarkan hasil kejahatan. “Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata Sri Andini dalam sidang tersebut.
Majelis hakim di tingkat banding menguatkan dakwaan TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat pertama, terdakwa hanya divonis 4 tahun penjara karena majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti. Namun pada proses banding, hakim menilai unsur pencucian uang telah terpenuhi.
“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” ujar Sri Andini.
Vonis ini memperberat hukuman sebelumnya. Majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, meningkat 2 tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas majelis hakim.
Selain pidana badan, Nikita Mirzani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan. “Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambahnya.
Majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan ancaman yang diajukan oleh dokter Reza Gladys. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa diduga mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud memeras serta melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan. Pada tingkat Pengadilan Negeri, vonis yang dijatuhkan adalah 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Namun majelis hakim saat itu menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding. Terdakwa keberatan dengan vonis 4 tahun, sementara jaksa yang menuntut 11 tahun penjara merasa putusan tersebut terlalu ringan dan tidak mencakup dakwaan TPPU.
Dengan putusan baru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kedua dakwaan kini dinyatakan terbukti dan hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara ditambah pidana denda.
Referensi:
DetikHot
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉
Kumpulan Artikel dan Berita Selebriti Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia selebriti — semua ada di sana!Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah video memperlihatkan momen tak terduga saat seorang pemain gitar terjatuh dari atas panggung ketika hendak duduk dalam sebuah acara...
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memutuskan untuk menunda sementara penerapan sistem rating gim Indonesia Game Rating System atau IGRS....