Bupati Muara Enim Edison Diamankan KPK, Ini Perkara yang Sedang Diusut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus yang membuat Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, ikut terseret dalam operasi tangkap tangan...
Read more
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Pengesahan aturan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat sistem keuangan nasional di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang. Perubahan yang diatur dalam UU PPSK mencakup berbagai aspek kelembagaan hingga perluasan pengawasan sektor keuangan.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pembahasan revisi regulasi ini telah berlangsung cukup panjang dengan melibatkan ribuan daftar inventaris masalah (DIM). Total terdapat 1.212 DIM yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.
Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah penguatan peran Bank Indonesia (BI). Dalam aturan terbaru, BI tidak hanya berfokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem moneter, tetapi juga didorong untuk lebih aktif mendukung penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai Bank Indonesia yang menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan dan dilakukan dengan itikad baik.
Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Purbaya Yudhi Sadewa, aturan baru tersebut juga memperjelas kewenangan Dewan Gubernur dalam mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada anggota Dewan Gubernur maupun pejabat Bank Indonesia.
Selain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh sejumlah tugas baru yang lebih luas. OJK kini memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.
Tidak hanya itu, OJK juga diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana publik lainnya. Beberapa di antaranya mencakup dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK, dan Bank Indonesia. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada lembaga terkait dan pemerintah untuk ditindaklanjuti serta memiliki sifat mengikat.
Dalam pembahasannya, terdapat 17 poin utama yang menjadi fokus perubahan dalam UU PPSK, yaitu:
Masuknya pengaturan mengenai aset kripto, bursa karbon, hingga penanganan pinjaman daring ilegal menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyesuaikan regulasi keuangan dengan perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi digital.
Selain memperkuat stabilitas sistem keuangan, perubahan dalam UU PPSK juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen, memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, serta memperkuat koordinasi antarotoritas dalam menjaga ketahanan sektor keuangan nasional.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Banyak orang menghindari makanan tertentu karena dianggap tinggi lemak, karbohidrat, kolesterol, atau zat lain yang dinilai kurang baik bagi kesehatan....
Minum air putih setiap hari sering dianggap sebagai kebiasaan sederhana yang manfaatnya hanya berkaitan dengan kesehatan fisik. Padahal, sejumlah penelitian...