Broken String Viral, Pemerintah dan DPR Angkat Isu Child Grooming

Viral buku Broken String memicu sorotan luas soal child grooming. Pemerintah dan DPR menegaskan pentingnya perlindungan anak. (Foto: YouTube/Mrs. Aurelie)
Viral buku Broken String memicu sorotan luas soal child grooming. Pemerintah dan DPR menegaskan pentingnya perlindungan anak. (Foto: YouTube/Mrs. Aurelie)

Viral buku Broken String memicu sorotan luas soal child grooming

Buku memoar Broken String karya Aurelie Moeremans menjadi perbincangan luas dalam sepekan terakhir. Kisah personal yang disampaikan dalam buku tersebut menarik perhatian publik karena memuat pengalaman Aurelie sebagai korban manipulasi emosional dalam sebuah hubungan saat usianya masih sangat muda.

Perbincangan tidak berhenti pada sisi personal sang penulis. Publik kemudian ramai menyoroti fenomena child grooming, yakni pola pendekatan dan manipulasi yang dilakukan orang dewasa terhadap anak atau remaja untuk tujuan eksploitasi. Dalam buku tersebut, Aurelie mengungkap bahwa manipulasi itu dialaminya dari sosok yang usianya hampir dua kali lipat lebih tua.

Viralnya buku ini mendorong perhatian pemerintah dan lembaga negara terhadap isu child grooming yang selama ini kerap luput dari pembahasan terbuka. Sejumlah kementerian, lembaga perlindungan anak, hingga DPR menyampaikan sikap dan mendorong penguatan sistem perlindungan bagi anak dan perempuan.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati, keberanian korban untuk berbicara merupakan hal penting yang patut diapresiasi. “Justru ini harus kita apresiasi ya, karena artinya dare to speak, berani untuk menyampaikan,” kata Ratna Susianawati.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua korban kekerasan seksual berani mengungkap pengalaman yang dialaminya. Proses berbicara membutuhkan keberanian besar, terutama ketika peristiwa tersebut menyangkut trauma masa lalu. Berdasarkan pengamatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak selama ini masih menyerupai fenomena gunung es, di mana jumlah yang terungkap jauh lebih sedikit dibandingkan kejadian yang sebenarnya.

“Tidak semua orang itu berani untuk menyampaikan kasus-kasus yang dialaminya dan ini menjadi contoh baik bahwa apa yang dialami kemudian disampaikan,” kata Ratna. Ia menegaskan bahwa pengakuan korban akan menjadi perhatian serius pemerintah.

Dorongan Penguatan Sistem Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia turut menyoroti dampak viralnya buku Broken String terhadap kesadaran publik soal child grooming. Menurut Anggota KPAI Dian Sasmita, negara memiliki kewajiban untuk memastikan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak.

“Kasus kekerasan seksual pada anak ini angkanya tidak kecil dan itu bisa terjadi di sekitar kita, sehingga pemerintah daerah dan pemerintah pusat wajib menyediakan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan anak yang mudah diakses,” kata Dian Sasmita dalam konferensi pers di Jakarta.

Isu perlindungan anak juga disoroti dari sisi ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan daring, termasuk manipulasi dan penipuan yang berujung pada grooming.

Menurut Meutya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak.

Namun demikian, Meutya menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa keterlibatan aktif orang tua di rumah. “Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” kata Meutya Hafid.

Sorotan juga datang dari parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania menilai kasus child grooming yang terungkap melalui buku Broken String menunjukkan bahwa sistem perlindungan perempuan dan anak masih memiliki banyak celah. Ia mempertanyakan kehadiran negara dalam melindungi korban sejak awal.

“Apakah negara hadir sejak awal, bukan setelah viral?” kata Ina Ammania di Jakarta. Ia mendorong perbaikan sistem melalui penguatan regulasi, pembangunan pusat layanan terpadu di daerah, edukasi pencegahan, peningkatan kapasitas aparat, hingga pendampingan dan rehabilitasi korban dalam jangka panjang.

Ina juga meminta adanya kolaborasi aktif antara Kementerian PPPA, KPAI, kepolisian, dan LPSK dalam menangani laporan masyarakat terkait kasus grooming. Menurutnya, penanganan korban harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penerimaan laporan hingga pemulihan psikologis.

Sementara itu, Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia berencana menggelar rapat dengar pendapat umum khusus membahas child grooming. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa rapat tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini,” kata Willy Aditya.

Referensi: CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED