Kronologi Bentrok Oknum TNI dan Polri di Mappi, Kodam Mandala Trikora Beri Penjelasan
Kodam XXIV/Mandala Trikora akhirnya buka suara terkait insiden bentrok yang melibatkan oknum anggota TNI dan Polri di Distrik Obaa, Kabupaten...
Read more
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Laras Faizati Khairunnisa, meski terdakwa divonis hukuman enam bulan penjara. Laras dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan perbuatan menghasut publik melalui media sosial dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, menjelaskan bahwa vonis tersebut disertai dengan pidana pengawasan, sehingga Laras tidak perlu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Menurut Ketut, bentuk pidana tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan penjara, mengingat terdakwa baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum.
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga memperhatikan Pasal 70 Ayat 1 KUHAP Baru yang menekankan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu, di antaranya yakni terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata I Ketut Darpawan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menambahkan bahwa majelis menilai pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan berpeluang lebih efektif untuk diri terdakwa. “Majelis Hakim memperkirakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan berhasil untuk diri terdakwa,” lanjutnya.
Dalam pertimbangan hukum, majelis juga merujuk pada ancaman pidana Pasal 160 KUHP lama yang mengatur hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4.500.000. Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menilai pidana pengawasan merupakan hukuman yang adil dan proporsional bagi Laras.
Meski mengakui perbuatan Laras tergolong berbahaya karena dilakukan saat situasi masyarakat tengah memanas, majelis hakim menilai terdakwa tidak pernah mengorganisir atau menggerakkan massa secara langsung. Seluruh perbuatan dilakukan melalui unggahan di media sosial tanpa upaya mengumpulkan orang untuk bertindak secara fisik.
“Menurut Majelis Hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham,” ujar Ketut.
Selain itu, latar belakang sosial serta masa depan terdakwa juga menjadi bahan pertimbangan. Berdasarkan fakta persidangan, majelis menilai Laras masih memiliki peluang besar untuk dibina dan memperbaiki diri.
“Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk kepada masa depan terdakwa,” kata I Ketut.
Atas dasar tersebut, majelis memilih menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat Laras tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan. Ketut menjelaskan bahwa pidana pengawasan dalam sistem hukum lama dikenal sebagai pidana percobaan.
Ia juga mengingatkan bahwa terdakwa tetap memiliki hak untuk menerima atau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Referensi: Liputan6
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Konten lokal menunjukkan taringnya di platform Netflix Indonesia. Pada periode 2-8 Februari 2026, sebanyak tujuh dari sepuluh film terpopuler di...
Julian Alvarez kembali menunjukkan ketajamannya bersama Atletico Madrid. Penyerang asal Argentina itu mencetak satu gol dalam kemenangan telak 4-0 atas...