Kronologi Penghentian Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Lubis
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan...
Read more
Buku memoar Broken String karya Aurelie Moeremans menjadi perbincangan luas dalam sepekan terakhir. Kisah personal yang disampaikan dalam buku tersebut menarik perhatian publik karena memuat pengalaman Aurelie sebagai korban manipulasi emosional dalam sebuah hubungan saat usianya masih sangat muda.
Perbincangan tidak berhenti pada sisi personal sang penulis. Publik kemudian ramai menyoroti fenomena child grooming, yakni pola pendekatan dan manipulasi yang dilakukan orang dewasa terhadap anak atau remaja untuk tujuan eksploitasi. Dalam buku tersebut, Aurelie mengungkap bahwa manipulasi itu dialaminya dari sosok yang usianya hampir dua kali lipat lebih tua.
Viralnya buku ini mendorong perhatian pemerintah dan lembaga negara terhadap isu child grooming yang selama ini kerap luput dari pembahasan terbuka. Sejumlah kementerian, lembaga perlindungan anak, hingga DPR menyampaikan sikap dan mendorong penguatan sistem perlindungan bagi anak dan perempuan.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati, keberanian korban untuk berbicara merupakan hal penting yang patut diapresiasi. “Justru ini harus kita apresiasi ya, karena artinya dare to speak, berani untuk menyampaikan,” kata Ratna Susianawati.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua korban kekerasan seksual berani mengungkap pengalaman yang dialaminya. Proses berbicara membutuhkan keberanian besar, terutama ketika peristiwa tersebut menyangkut trauma masa lalu. Berdasarkan pengamatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak selama ini masih menyerupai fenomena gunung es, di mana jumlah yang terungkap jauh lebih sedikit dibandingkan kejadian yang sebenarnya.
“Tidak semua orang itu berani untuk menyampaikan kasus-kasus yang dialaminya dan ini menjadi contoh baik bahwa apa yang dialami kemudian disampaikan,” kata Ratna. Ia menegaskan bahwa pengakuan korban akan menjadi perhatian serius pemerintah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia turut menyoroti dampak viralnya buku Broken String terhadap kesadaran publik soal child grooming. Menurut Anggota KPAI Dian Sasmita, negara memiliki kewajiban untuk memastikan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak.
“Kasus kekerasan seksual pada anak ini angkanya tidak kecil dan itu bisa terjadi di sekitar kita, sehingga pemerintah daerah dan pemerintah pusat wajib menyediakan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan anak yang mudah diakses,” kata Dian Sasmita dalam konferensi pers di Jakarta.
Isu perlindungan anak juga disoroti dari sisi ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan daring, termasuk manipulasi dan penipuan yang berujung pada grooming.
Menurut Meutya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan apresiasi kepada Iran setelah pemerintah negara itu memastikan tidak ada demonstran yang dieksekusi mati....
Rusia membantah tudingan yang menyebut negara itu sebagai ancaman bagi Greenland di tengah meningkatnya perhatian Amerika Serikat dan negara-negara NATO...