Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan cerita tentang pegawai pajak yang memeras wajib pajak terus beredar. Ia menyebut bahwa perlakuan adil (fair treatment) kepada wajib pajak yang sudah taat membayar pajak adalah hal yang mutlak. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Parlemen RI pada Selasa, 23 September 2025.
Langkah Konkret untuk Mencegah Pemerasan
Purbaya menyebut akan membuka kanal khusus pengaduan bagi wajib pajak yang merasa pernah diperas oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kanal ini akan menjadi jalur resmi untuk melaporkan tindak pemerasan, agar bisa ditindaklanjuti secara transparan.
Ia juga menekankan bahwa wajib pajak yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya tidak boleh diganggu atau diperas. Semua warga yang sudah membayar pajak harus mendapatkan perlakuan yang setara, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang dari aparat pajak.
Penunggak Pajak dan Target Tagihan
Selain soal pemerasan, Purbaya juga mengungkapkan ada 200 wajib pajak besar yang sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah) dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 60 triliun.
Pihaknya memastikan bahwa tagihan dari wajib pajak yang sudah inkrah tersebut akan dimasukkan ke dalam penerimaan pajak tahun 2025. Ia menyebut bahwa dalam seminggu ke depan akan ada upaya pemaksaan pembayaran terhadap mereka.
Implikasi terhadap Kepatuhan Pajak dan Penerimaan Negara
Purbaya menyampaikan bahwa membuka kanal aduan dan menegaskan tidak adanya toleransi terhadap pemerasan bukan hanya soal keadilan, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ketika masyarakat yakin bahwa sistem pajak bekerja bersih dan adil, mereka diharapkan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Target penerimaan pajak yang sudah ditetapkan dalam APBN 2026 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) akan dijalankan dengan lebih ketat. Penyisiran terhadap kebocoran penerimaan — termasuk dari penunggakan dan praktik ilegal — menjadi prioritas.
Tantangan dan Harapan Pengawasan
Purbaya mengakui bahwa praktik pemerasan oleh oknum bukan sesuatu yang bisa diselesaikan dalam satu malam. Sebab itu, kanal pengaduan dipandang sebagai alat penting dalam sistem pengawasan internal dan eksternal.
Pengawasan yang efektif diharapkan melibatkan transparansi, akuntabilitas dari unit DJP, dan peran masyarakat dalam melaporkan. Apalagi ketika sudah ada data konkret tentang wajib pajak besar dengan tunggakan inkrah, publik ingin melihat tindakan nyata yang adil.