Kasus Bullying Berujung Kematian di SMPN Tangsel, DPR Soroti Perlindungan Pelajar

Kasus bullying di SMPN 19 Tangsel menewaskan seorang siswa 13 tahun. Komisi X DPR mendorong pembentukan tim khusus untuk memperkuat keamanan dan perlindungan pelajar. (Foto: Istimewa)
Kasus bullying di SMPN 19 Tangsel menewaskan seorang siswa 13 tahun. Komisi X DPR mendorong pembentukan tim khusus untuk memperkuat keamanan dan perlindungan pelajar. (Foto: Istimewa)

Kasus bullying di SMPN 19 Tangsel menewaskan seorang siswa 13 tahun

Kasus perundungan kembali memicu keprihatinan publik setelah seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH berusia 13 tahun meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama satu pekan di rumah sakit. Korban meninggal pada Minggu pagi 16 November 2025 setelah mengalami luka fisik serta kondisi trauma yang semakin memburuk.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian, peristiwa kekerasan di sekolah yang berujung kematian menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan masih menghadapi tantangan serius dalam menciptakan ruang aman bagi peserta didik. Ia menegaskan perlunya langkah konkret untuk memastikan sistem perlindungan pelajar berjalan secara efektif.

“Kekerasan di satuan pendidikan, termasuk yang terbaru di SMPN 19 Tangerang Selatan, menunjukkan bahwa sekolah masih menghadapi persoalan serius dalam menciptakan ruang aman bagi peserta didik,” kata Lalu Hadrian saat dihubungi pada Senin 17 November 2025.

Lalu mendorong penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai landasan hukum untuk mengatasi kasus bullying secara serius dan sistematis. Ia mengusulkan agar sekolah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan bullying dan memperkuat keamanan siswa.

“Langkah utamanya adalah memastikan bahwa setiap satuan pendidikan membentuk tim khusus yang bertanggung jawab atas keamanan dan inklusivitas lingkungan belajar (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan PPK),” ujar Lalu.

Ia menjelaskan bahwa tim khusus tersebut perlu melibatkan tenaga profesional seperti psikolog dan konselor, dilengkapi dengan mekanisme pelaporan yang cepat, transparan, serta memastikan korban mendapat dukungan pemulihan.

“Tim ini harus dilengkapi dengan mekanisme pelaporan yang cepat dan transparan, serta melibatkan tenaga profesional seperti psikolog dan konselor untuk mendukung korban dan pencegahan. Pemerintah perlu menyediakan anggaran khusus guna mendukung pelatihan guru dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan dan pelaksanaan program pencegahan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Lalu Hadrian menegaskan bahwa sekolah harus memastikan setiap peserta didik merasa aman untuk berbicara, melapor, dan mendapatkan perlindungan.

“Sekolah harus menjadi tempat di mana peserta didik merasa aman untuk menyampaikan keluhan, memperoleh perlindungan, dan mendapat pembinaan bila melakukan pelanggaran,” sambungnya.

Meninggal Setelah Sepekan Dirawat

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED