Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Ini Rincian Lengkapnya

SIM mati masih bisa diperpanjang tanpa bikin baru dalam kondisi tertentu. Simak syarat dan rincian biaya terbaru perpanjangan SIM. (Foto: disway.id)

SIM mati masih bisa diperpanjang tanpa bikin baru dalam kondisi tertentu

Kabar penting bagi pemilik Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya baru saja habis. Dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru dari awal.

Berdasarkan informasi dari Satpas Metro Jaya, layanan perpanjangan SIM kembali dibuka setelah libur nasional Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal tersebut diberikan kelonggaran untuk memperpanjang pada hari berikutnya.

Menurut keterangan yang disampaikan melalui akun resmi Satpas Metro Jaya, “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan.” Artinya, meskipun terlambat satu hari, pemilik SIM tidak perlu mengikuti proses pembuatan baru.

Namun perlu dipahami, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua kasus SIM mati. Secara umum, jika masa berlaku SIM terlewat, pemilik diwajibkan membuat SIM baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa SIM berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Meski begitu, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Pada Pasal 4 ayat 4 disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan kahar atau kondisi khusus dapat tetap diperpanjang berdasarkan keputusan kepolisian.

Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru

Soal biaya, perpanjangan SIM mati dalam kondisi khusus ini tidak berbeda dengan perpanjangan biasa. Tarif yang dikenakan tetap mengacu pada biaya resmi penerbitan SIM.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM D, SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan

Selain biaya penerbitan, ada juga biaya tambahan yang wajib dibayarkan, antara lain:

  • Pemeriksaan kesehatan: Rp 35.000
  • Asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  • Tes psikologi: Rp 100.000 jika dilakukan di lokasi, atau Rp 77.500 jika dilakukan secara online

Jika ditotal, biaya perpanjangan SIM A bisa mencapai sekitar Rp 265.000 apabila tes psikologi dilakukan langsung di lokasi. Sementara untuk SIM C, totalnya sekitar Rp 260.000.

Namun, jika memilih tes psikologi secara online, total biaya menjadi lebih hemat. Perpanjangan SIM A berkisar Rp 242.500 dan SIM C sekitar Rp 237.500.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional. Meski demikian, pemilik SIM tetap diimbau untuk memperpanjang sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu melalui prosedur pembuatan baru yang lebih panjang.

Referensi:
detikcom

📚 ️Baca Juga Seputar Otomotif

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉

Kumpulan Artikel dan Berita Otomotif Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia otomotif — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED