Empat Prajurit TNI Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Putusan Pengadilan

Empat prajurit TNI terdakwa kasus air keras terhadap Andrie Yunus menghadapi pembacaan putusan setelah dituntut 2,5 tahun penjara.

Empat prajurit TNI terdakwa kasus air keras terhadap Andrie Yunus menghadapi pembacaan putusan setelah dituntut 2,5 tahun penjara

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak penting. Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut pada Rabu, 10 Juni 2026.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan atau vonis. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Garuda dan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota militer yang didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap seorang aktivis hak asasi manusia. Putusan yang akan dibacakan hari ini menjadi tahap akhir dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir.

Oditur Militer Tuntut Empat Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, oditur militer telah menyampaikan tuntutan terhadap keempat terdakwa dalam sidang yang digelar pada 3 Juni 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Menurut oditur militer, keempat terdakwa terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Karena itu, masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, para terdakwa diduga melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  Setelah Lebaran, Ini Momentum Libur Panjang Awal April 2026 yang Perlu Dicatat

Sementara itu, jadwal sidang yang tercantum dalam sistem informasi perkara pengadilan menunjukkan agenda tunggal berupa pembacaan putusan. “Agenda: pembacaan putusan,” demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Vonis yang dibacakan hari ini akan menentukan nasib hukum keempat prajurit TNI tersebut setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga pembacaan tuntutan oleh oditur militer.

Perhatian publik kini tertuju pada putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang akan menjadi penentu akhir dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.

Referensi:
Detik News

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED