Pelatihan Laporan Keuangan Pokok atau Prognosis/Proyeksi Laporan Keuangan
Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1011/SJ tentang Penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), laporan keuangan merupakan salah satu dokumen yang harus disusun bagi UPT yang mau menjadi BLUD. Kepala UPT atau badan daerah yang akan menerapkan BLUD harus harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Namun untuk puskesmas atau badan daerah yang merupakan UPT yang baru terbentuk, maka boleh menyusun proyeksi/prognosis keuangan saja yang terdiri dari prognosis/proyeksi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO). Format dari penyusunan proyeksi keuangan BLUD adalah sebagai berikut.
Berkenaan dengan hal di atas, Kami Dari Trans Eduskasi Nasional ( TREN ), Akan Melaksanakan Pelatihan dengan tema: Pelatihan Laporan Keuangan Pokok atau Prognosis/Proyeksi Laporan Keuangan
Untuk Informasi dan Pendaftaran Bisa Hubungi Kontak Admin:
- WW.trenmedia.co.id
- 0812 1331 9231
- info@trenmedia.co.id