Pelatihan Penyusunan Pola Tata Kelola Keuangan BLUD / RSUD Puskesmas
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), adalah Pola Pengelolaan Keuangan yang Memeberikan Fleksibilitas Keleluasaan untuk Menerapkan Praktis Bisnis yang Sehat dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Sebagai Pengecualian dari Ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Umumnya. Permendagri 61/2007 Telah Mengatur Bagi Puskesmas yang Hendak Menerapkan PPK-BLUD, Harus Memenuhi Persyaratan Substantif, Teknis dan Administratif.
Untuk Memenuhi Persyaratan Administratif Maka Puskesmas Harus Membuat dan Menyempaikan Permohonan Penerapan PPK-BLUD Kepada Daerah disertai Dokumen Berikut:
- Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja Pelayanan, Keuangan, dan Manfaat Bagi Masyarakat;
- Pola Tata Kelola;
- Rencana Strategis Bisnis;
- Laporan Keuangan Pokok atau Prognosa/Proyeksi Laporan Keuangan
- Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk diaudit Secara Independen.
Untuk bisa akreditasi, haruslah memenuhi standar-standar yang telah dilakukan oleh komisiakreditasi. Standar-Standar tersebut haruslah dipenuhi dengan dokumen dan bukti terlusur. Sehingga dokumen harus di persiapkan dengan benar.
Berkenaan dengan hal di atas, Kami Dari Trans Eduskasi Nasional ( TREN ), Akan Melaksanakan Pelatihan dengan tema: Penyusunan Pola Tata Kelola Keuangan BLUD / RSUD Puskesmas
Untuk Infomasi dan Pendaftaran Bisa Hubungi Kontak Admin:
- WW.trenmedia.co.id
- 0812 1331 9231
- info@trenmedia.co.id