Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
SPM adalah suatu ketentuan mengenai jenis serta mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan yang wajib di suatu daerah yang berhak diperoleh bagi setiap warga secara minimal. SPM (Standar Pelayanan Minimal) disusun sebagai alat Pemerintah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar bagi masyarakat secara merata untuk penyelenggaraan urusan wajib.
Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal dan Laporan Kinerja serta Keuangan BLUD
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau Unit Kerja pada SKPD yang memberi pelayanan langsung bagi masyarakat yang sudah menerapkan PPK – BLUD.
Pelayanan tersebut di antara nya berkaitan langsung dengan bidang kesehatan, wisata daerah, pendidikan, air minum, pengelolaan dana khusus dan pengelolaan kawasan.
Berkenaan dengan hal di atas, Kami Dari Trans Eduskasi Nasional ( TREN ), Akan Melaksanakan Pelatihan dengan tema: Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Untuk Informasi dan Pendaftaran Bisa Hubungi Kontak:
- WW.trenmedia.co.id
- 0812 1331 9231
- info@trenmedia.co.id