Pelatihan Penyusunan Sistem Remunerasi BLUD
Perubahan regulasi dan kebijakan yang cepat dalam bidang pembiayaan kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional mengharuskan pengelolaan Puskesmas yang sudah menggunakan pola BLUD akan semakin efisien dan lebih memperhatikan tuntutan dan kebutuhan pasien, utamanya dalam kualitas pelayanan kesehatan. Tantangan ke depan bagi BLUD Puskesmas akan semakin kompleks, karena tata laksana pengelolaan dan manajemen pelayanan mengharuskan Puskesmas sudah memiliki sistem pembagian jasa yang memadai.
BLUD Puskesmas harus mampu memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat dan berkompetisi secara sehat berbasis pada mutu layanan, kendali mutu dan kendali biaya. Untuk itu mutlak diperlukan dukungan dan komitmen penuh dari seluruh pegawai dan Dinas Kesehatan. Masalahnya memang tidak mudah untuk mendapat komitmen pegawai kepada organisasi secara optimal, antara lain disebabkan berbagai kendala dan setting yang belum optimal dalam hal sistem pembagian jasa/insentif (sistem remunerasi) kepada pegawai.
Remunerasi jasa pelayanan merupakan salah satu unsur yang cukup penting untuk diketahui oleh pengelola BLUD dan seluruh pegawai yang ada, karena menyangkut biaya kehidupan dan penghidupan seluruh pegawai. Seringkali ketidakseimbangan gaji dan insentif antara kelompok tenaga medis, dan non medis, dapat menyebabkan terjadinya konflik horisontal dan vertikal yang berkepanjangan dan menyebabkan menurunnya komitmen pegawai terhadap organisasi. Karenanya perlu pemahaman bagaimana sistem remunerasi dapat dikembangkan dan disesuaikan berdasarkan kesepakatan bersama melalui beberapa pendekatan yang fleksibel.
Remunerasi jasa pelayanan atau insentif kepada pegawai merupakan alat yang diharapkan dapat mendorong motivasi pegawai untuk bekerja secara professional dan bertanggungjawab serta menunjukkan kinerja yang diharapkan untuk mendukung pelayanan yang berkualitas sekaligus pertumbuhan dan perkembangan BLUD. Di samping itu bagi Puskesmas milik pemerintah daerah yang sudah menerapkan PPK-BLUD, pembagian jasa pelayanan mempunyai dasar aturan yang baru yaitu Permendagri 79/2018 tentang BLUD. Oleh karena itu penyusunan Sistem Remunerasi jasa pelayanan menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk dilaksanakan.
Maksud dari kajian penyusunan sistem remunerasi jasa pelayanan ini diharapkan dapat tersusun pola pembagian jasa pelayanan yang adil bagi semua pegawai. Di samping itu juga sebagai strategi bagi pengelola BLUD untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai dalam memberikan nilai tambah (value added) bagi pengembangan BLUD di masa depan.
Dalam rangka memantapkan pemahan hal diatas Kami Trans Edukasi Nasional akan melaksanakan pelatihan tentang:
Pelatihan Penyusunan Sistem Remunerasi BLUD
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak
Trans Edukasi Nasional (TREN)
- Telephone: 021-88997129
- Hp/Wa: 0812 1331 9231
- Email/Website: info@trenmedia.co.id / www.trenmedia.co.id