Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Tahun 2024
Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau yang disebut RKPD merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintahan daerah menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional Pemerintah. RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD
Penyusunan RKPD dilakukan melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang dillakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten serta memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah tahun sebelumnya yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan pemerintah pusat maupun provinsi. Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah, tahapan dan tatacara penyusunan, perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka memantapkan pengetahuan hal diatas, Kami Trans Edukasi Nasional akan melaksanakan pelatihan tentang:
Pelatihan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Tahun 2024
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak
Trans Edukasi Nasional (TREN)
- ☎ 021-88997129
- 📱 0812 1331 9231
- ✉ info@trenmedia.co.id / www.trenmedia.co.id