Nasib Guru PPPK Parepare Belum Digaji Berbulan-bulan, Ini Penjelasannya
Sebanyak 139 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menghadapi persoalan...
Read more
Fenomena jasa nikah siri yang viral di aplikasi TikTok memantik perhatian serius dari berbagai kalangan keagamaan dan hukum. Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menilai praktik tersebut sangat berbahaya, khususnya karena perempuan berada pada posisi paling rentan. Dalam beberapa video yang beredar, layanan nikah siri ditawarkan dengan konsep praktis, tanpa perlu menyewa gedung, dan dikemas seolah sebagai solusi mudah bagi pasangan yang ingin menikah cepat. Namun, menurut berbagai ahli, kemudahan tersebut justru menghadirkan risiko hukum yang besar.
Menurut Gus Fahrur, nikah siri tidak memiliki ikatan hukum yang sah. Jika terjadi konflik, kekerasan, penelantaran, atau masalah kewarisan, maka tidak ada dasar legal yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara di pengadilan. Dalam konteks ini, perempuan menjadi pihak paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap perlindungan, hak nafkah, hingga pengakuan hukum terhadap anak. Ia menegaskan bahwa ketidakadaan pencatatan pernikahan membuka peluang besar terjadinya kerugian yang tidak dapat digugat secara formal.
Pada saat yang sama, video jasa nikah siri yang viral menunjukkan bahwa praktik tersebut telah dikomersialkan secara terbuka. Jasa yang ditawarkan meliputi penyediaan penghulu dan proses akad sederhana, lengkap dengan biaya tertentu. Menurut sejumlah tokoh keagamaan, komersialisasi ini memperkuat kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan, mulai dari penipuan hingga prostitusi terselubung. Apalagi, konteks transaksional dalam pernikahan tidak memiliki payung hukum yang mencegah eksploitasi terhadap pihak yang lebih lemah.
Dalam penjelasannya, Gus Fahrur menekankan bahwa pernikahan siri yang tidak tercatat melanggar ketentuan undang-undang. Berdasarkan ketentuan hukum nasional, seluruh pernikahan harus dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum. Tanpa pencatatan, status pernikahan tersebut tidak diakui negara. Konsekuensinya, jika terjadi insiden yang merugikan, seperti perceraian atau penelantaran, perempuan tidak memiliki bukti legal yang dapat digunakan untuk menuntut hak-hak mereka.
Selain itu, tidak adanya data resmi membuat anak dari pernikahan siri rawan tidak mendapatkan pengakuan hukum. Hal ini dapat berdampak luas, termasuk kesulitan dalam mengurus administrasi seperti akta kelahiran dan hak sosial lainnya. Menurut sejumlah pengamat hukum keluarga, kerentanan perempuan juga meningkat karena tidak ada mekanisme perlindungan ketika mereka mengalami kekerasan atau penipuan dalam hubungan siri tersebut.
Fenomena jasa nikah siri yang dipromosikan melalui media sosial juga mengundang kekhawatiran dari sisi regulasi digital. Layanan berbasis video pendek memungkinkan penyedia jasa menjangkau audiens luas dengan cepat, tanpa pengawasan yang ketat. Dalam banyak kasus yang muncul di platform digital, jasa semacam ini tidak memiliki izin, tidak transparan, dan cenderung memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Selain faktor legal, Gus Fahrur menyoroti bahwa layanan nikah siri komersial dapat membuka ruang bagi modus penipuan. Ketika akad nikah dilakukan tanpa pencatatan resmi, penyedia layanan bisa saja membatalkan atau menghilang setelah menerima pembayaran. Dalam beberapa skenario, perempuan dapat menjadi korban berulang karena tidak adanya dokumen yang bisa membuktikan status pernikahan mereka.
Ia juga mengingatkan bahwa jasa nikah siri yang bersifat komersial dapat berubah menjadi praktik prostitusi terselubung. Hal ini semakin rawan terjadi ketika penyedia jasa menawarkan kemudahan tanpa proses administrasi dan tanpa pengawasan lembaga resmi. Ketika transaksi terjadi di luar sistem yang legal, peluang bagi eksploitasi meningkat secara signifikan.
Para ahli keagamaan dan hukum sama-sama menilai bahwa fenomena ini harus diwaspadai, terutama karena menyangkut perlindungan perempuan dan integritas institusi pernikahan. Mereka menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menyikapi tawaran layanan yang tampak memudahkan, tetapi menyimpan risiko yang jauh lebih besar.
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah kisah menyentuh sekaligus mengejutkan viral di media sosial. Seorang pria harus menerima kenyataan pahit setelah memergoki kekasihnya bersama pria...
Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Setiabudi, Bandung, saat sebuah mobil box melaju kencang dan kehilangan kendali di tikungan. Insiden...