Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkap
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional Sumber Daya Manusia Program Hasil Terbaik Cepat resmi membuka rekrutmen pengelola Koperasi Desa Merah Putih...
Read more
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sidang putusan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2025, dengan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya sidang di ruang utama PN Jakarta Selatan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata I Ketut Darpawan di hadapan majelis dan publik yang hadir di ruang sidang.
Putusan itu menandai kekalahan Nadiem Makarim dalam upaya hukum pertamanya untuk membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Menurut Hakim Darpawan, penetapan tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak dapat digugurkan.
Majelis menilai bahwa Kejagung telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta dokumen pengadaan proyek laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan ini menjadi pukulan besar bagi pihak Nadiem, yang sebelumnya berupaya menggugurkan status tersangka dengan alasan prosedural. Dalam gugatan praperadilan, pihaknya sempat berargumen bahwa penyidik Kejagung tidak memiliki dasar kuat saat menetapkannya sebagai tersangka pada awal September 2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan, keluarga besar Nadiem turut hadir memberikan dukungan selama sidang pembacaan putusan. Tampak ayah dan ibu Nadiem, yaitu Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, hadir bersama sang istri Franka Franklin.
Selain keluarga, sejumlah tokoh publik dan seniman nasional juga tampak di ruang sidang, seperti Jajang C. Noer dan Christine Hakim, yang datang sebagai bentuk solidaritas terhadap mantan menteri muda tersebut.
Mereka tampak duduk di deretan kursi pengunjung, menyimak jalannya persidangan hingga hakim membacakan putusan penolakan.
Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia yang dijalankan pada periode 2019–2022.
Proyek ini disebut menelan anggaran sebesar Rp9,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut hasil penyidikan Kejaksaan Agung, proyek tersebut diduga sarat dengan praktik mark-up dan penyimpangan administrasi, mulai dari proses tender hingga distribusi perangkat ke sekolah.
Penyidik menemukan adanya selisih harga signifikan antara nilai kontrak dan harga pasar, serta dugaan pemberian fee proyek kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek pada masa jabatan Nadiem.
Sebelum penetapan tersangka, Nadiem telah dua kali diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), masing-masing pada Senin, 23 Juni 2025, dan Selasa, 15 Juli 2025.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama beberapa jam dan difokuskan pada mekanisme penentuan vendor, nilai kontrak, serta penggunaan anggaran proyek Chromebook.
Menurut penyidik, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aliran dana yang mengarah ke pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat di bawah koordinasi Kemendikbudristek. Beberapa perusahaan penyedia juga disebut berafiliasi dengan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pengambil kebijakan.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kejagung RI, Nadiem Makarim merupakan tersangka kelima yang ditetapkan dalam perkara ini. Sebelumnya, sudah ada empat tersangka lain dari kalangan pejabat dan vendor swasta yang lebih dulu dijerat.
Keempat tersangka itu meliputi dua pejabat eselon di Kemendikbudristek dan dua pihak swasta yang menjadi penyedia utama perangkat Chromebook.
Kejagung menyebut, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti digital, termasuk audit keuangan dan laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasus korupsi ini menimbulkan dampak besar terhadap dunia pendidikan nasional, terutama karena proyek Chromebook semula diharapkan mendorong digitalisasi sekolah di Indonesia.
Menurut sejumlah pengamat kebijakan publik, terjeratnya mantan Mendikbudristek dalam kasus besar seperti ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap program transformasi digital pemerintah.
Selain itu, proses hukum yang melibatkan mantan menteri juga berpotensi memperlambat implementasi program serupa di masa depan, karena pihak birokrasi menjadi lebih berhati-hati dan defensif terhadap penggunaan dana teknologi pendidikan.
Dari sisi hukum, putusan hakim yang menolak praperadilan memperkuat posisi Kejagung dalam menindaklanjuti kasus korupsi bernilai besar. Secara prosedural, langkah Kejagung dinilai sah dan memiliki legitimasi hukum untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.
Sebagai tokoh yang dikenal luas karena mendirikan perusahaan teknologi Gojek, Nadiem Makarim sebelumnya dianggap ikon inovasi generasi muda di pemerintahan.
Namun, penetapan tersangka ini menjadi babak kelam dalam perjalanan kariernya di sektor publik. Banyak kalangan menyoroti kontras antara citra reformis yang melekat pada dirinya dengan kasus hukum yang kini dihadapinya.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai proses hukum terhadap Nadiem harus dijalankan secara transparan dan objektif, tanpa intervensi politik atau tekanan publik.
Kejaksaan Agung menyatakan akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru atau judicial review atas proses penyidikan.
Pihak keluarga belum memberikan keterangan resmi usai putusan hakim, namun beberapa sumber menyebut mereka akan fokus pada pembelaan hukum di tingkat berikutnya.
Referensi:
CNBC Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan puing helikopter PK-CFX milik PT Matthew Air setelah melakukan pencarian intensif di wilayah Kabupaten...
Sebuah rekaman video memperlihatkan dua sejoli diduga bermesraan di dalam kedai Es Teh Indonesia cabang Kibin, dan menjadi perbincangan di...