Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Terungkap Ini Fakta Pentingnya
Kasus penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora atau Nus Kei mengguncang publik. Insiden tersebut terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun pada...
Read more
Peran demi peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mulai terungkap di persidangan. Fakta tersebut diungkap jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap anak buah Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 19 Desember 2025.
Berdasarkan dakwaan jaksa, proyek pengadaan laptop pendidikan tahun anggaran 2020 hingga 2022 itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari selisih kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi pendidikan dasar dan menengah, terutama di daerah 3T.
Para terdakwa dalam perkara ini adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief selaku konsultan. Sementara itu, Nadiem Makarim juga berstatus terdakwa, namun pembacaan dakwaannya ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut jaksa, salah satu peran awal Nadiem terlihat dari kebijakan membalas surat kerja sama Google yang sebelumnya tidak direspons pada periode menteri sebelumnya. Kebijakan itu kemudian berujung pada keputusan penggunaan produk Google for Education, termasuk Chromebook, sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.
Jaksa juga mengungkap Nadiem membentuk dua grup WhatsApp sebelum resmi menjabat menteri. Grup tersebut disebut menjadi wadah pembahasan awal program digitalisasi pendidikan dan integrasi Asesmen Kompetensi Minimum dengan Merdeka Belajar.
Selain itu, Nadiem disebut menggelar rapat daring tertutup pada Mei 2020 yang membahas pengadaan Chromebook. Rapat tersebut dinilai tidak lazim karena bersifat rahasia, melarang perekaman, serta membatasi partisipasi peserta rapat. Dalam pertemuan itu, jaksa menyebut Nadiem menyampaikan arahan “Go ahead with Chromebook” meski kajian kebutuhan belum dilakukan secara menyeluruh.
Peran lain yang disorot adalah pencopotan dua pejabat eselon II yang tidak sejalan dengan kebijakan pengadaan Chromebook. Menurut jaksa, perbedaan pendapat teknis menjadi alasan pergantian pejabat tersebut.
Poin paling krusial dalam dakwaan adalah dugaan penerimaan dana sebesar Rp 809 miliar oleh Nadiem Makarim. Jaksa menyebut dana tersebut berasal dari rangkaian pengadaan laptop dan CDM yang dinilai menyimpang dari prinsip perencanaan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut jaksa Roy Riady, pengadaan tersebut dilakukan tanpa survei harga yang memadai dan tidak mempertimbangkan kondisi infrastruktur pendidikan di daerah tertinggal. Akibatnya, laptop Chromebook yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan belajar mengajar.
Referensi: Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kasus dugaan pencurian terjadi di salah satu resort di kawasan Ubud, Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal India diduga...
Seorang pria berusia 39 tahun diamankan aparat kepolisian di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, setelah diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak...