Peredaran Kosmetik Ilegal Marak di E-Commerce, BPOM Temukan Ribuan Produk Berbahaya

BPOM menemukan 263 ribu link kosmetik ilegal di platform e-commerce. Ribuan produk berbahaya masuk daftar hitam dan ditindak tegas.

BPOM menemukan 263 ribu link kosmetik ilegal di platform e-commerce

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Melalui pengawasan digital yang dilakukan bersama pemerintah dan pelaku industri perdagangan elektronik, BPOM menemukan sekitar 263 ribu tautan atau link yang diduga digunakan untuk mempromosikan serta menjual produk kosmetik tanpa izin edar.

Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, pengawasan tersebut dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta asosiasi perdagangan elektronik Indonesia untuk menekan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum di pasar nasional.

“Kita kasih contoh saja sudah ada 263.000 link atau tautan yang mempromosikan kosmetik ilegal, semuanya kita lagi mata-matai,” kata Taruna Ikrar saat berada di Tangerang, Jumat (5/6).

Berdasarkan data dari BPOM, seluruh temuan tersebut telah dilaporkan kepada platform e-commerce dan Komdigi agar dilakukan tindakan pemblokiran atau penurunan konten. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi akses masyarakat terhadap produk yang belum memiliki izin edar resmi.

Taruna menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan meningkatnya aktivitas perdagangan digital menjadi faktor utama yang mendorong maraknya penjualan kosmetik ilegal secara daring. Kemudahan berjualan melalui marketplace membuat produk-produk tanpa izin dapat dipasarkan lebih luas tanpa melalui proses pengawasan yang semestinya.

Mayoritas Kosmetik Ilegal Dijual Secara Online

Hasil patroli siber BPOM menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen kosmetik ilegal saat ini diperdagangkan melalui kanal online. Sementara itu, sekitar 20 hingga 30 persen masih beredar melalui jalur penjualan konvensional atau offline.

Baca Juga:  Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Sempat Ganti Baju Saat Kabur

Menurut Taruna, tren tersebut menunjukkan adanya pergeseran pola distribusi produk ilegal yang kini lebih banyak memanfaatkan platform digital dibandingkan toko fisik.

Selain melakukan pemantauan terhadap tautan penjualan, BPOM juga terus memperbarui daftar produk yang dianggap berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan. Hingga saat ini, lembaga tersebut telah memasukkan sekitar 2.000 item kosmetik ke dalam daftar hitam.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 900 item merupakan produk terbaru yang dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan konsumen.

Sebelumnya, BPOM juga mengungkap praktik distribusi kosmetik impor ilegal melalui penggerebekan dua gudang di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Operasi tersebut dilakukan setelah petugas menemukan indikasi penjualan produk tanpa izin edar melalui hasil patroli siber.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 2.082.039 produk kosmetik dari 956 jenis barang. Sebagian besar merupakan produk dekoratif atau kosmetik rias wajah yang berasal dari Tiongkok.

Menurut BPOM, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan kemudian dicampur dengan pengiriman barang legal untuk menghindari pengawasan.

Selain menyita jutaan produk, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal. Salah satu pelaku diduga bertugas memasarkan barang melalui toko online, sementara pelaku lainnya berperan sebagai importir.

BPOM menyebut kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Warga Beberkan Penyebab Tanggul Baswedan Jebol hingga Picu Banjir di Jakarta Selatan

“Tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda per item-nya Rp5 miliar,” tegas Taruna Ikrar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan secara online. Konsumen disarankan selalu memeriksa nomor izin edar BPOM dan memastikan produk dibeli dari penjual resmi untuk menghindari risiko penggunaan kosmetik yang tidak terjamin keamanan maupun kualitasnya.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED