Sering Jadi Menu Seafood Favorit, Bagaimana Hukum Makan Ikan Pari dalam Islam?

Apakah ikan pari halal dikonsumsi Muslim? Simak penjelasan ulama, dalil Al Quran, dan pandangan berbagai mazhab dalam Islam.

Apakah ikan pari halal dikonsumsi Muslim? Simak penjelasan ulama, dalil Al Quran, dan pandangan berbagai mazhab dalam Islam

Ikan pari merupakan salah satu jenis seafood yang cukup populer di Indonesia. Dagingnya yang tebal dan bertekstur kenyal membuat ikan ini sering diolah menjadi berbagai hidangan, mulai dari ikan pari bakar, gulai, rica-rica, hingga masakan asam pedas.

Meski tergolong hewan laut, status kehalalan ikan pari masih kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Muslim. Bentuk tubuhnya yang berbeda dari ikan pada umumnya serta keberadaan duri beracun pada bagian ekornya membuat sebagian orang merasa ragu untuk mengonsumsinya.

Padahal, ikan pari telah lama menjadi bagian dari kuliner masyarakat pesisir di berbagai daerah Indonesia dan banyak dijual di restoran seafood.

Pandangan Ulama Mengenai Hukum Makan Ikan Pari

Dalam Islam, pembahasan mengenai hewan laut mengacu pada sejumlah dalil, salah satunya terdapat dalam Surah Al-Maidah ayat 96.

Allah SWT berfirman:

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…”

Ayat tersebut menjadi dasar utama yang digunakan banyak ulama dalam menentukan hukum berbagai jenis hewan laut, termasuk ikan pari.

Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari Halalan.id, mayoritas ulama berpendapat bahwa ikan pari termasuk makanan yang halal dikonsumsi karena merupakan hewan yang hidup dan berkembang biak di laut.

Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, seluruh hewan laut pada dasarnya halal selama tidak ada dalil yang secara khusus mengharamkannya. Karena tidak terdapat nash yang melarang konsumsi ikan pari, maka hewan ini dianggap halal untuk dimakan.

Baca Juga:  Resep Tempe Crispy Saus Mentega Gurih Manis: Sederhana Tapi Bikin Nagih!

Pendapat ini juga menjadi pegangan mayoritas ulama yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat Muslim yang mengikuti pandangan Mazhab Syafi’i umumnya tidak mempermasalahkan konsumsi ikan pari.

Selain Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki juga memiliki pandangan yang hampir sama. Mazhab ini menghalalkan seluruh hewan laut tanpa membedakan bentuk maupun jenisnya.

Sementara itu, Mazhab Hambali juga cenderung menganggap hewan laut sebagai makanan yang halal. Meski demikian, terdapat catatan terhadap beberapa jenis hewan laut yang dianggap menjijikkan oleh sebagian kalangan.

Di sisi lain, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih ketat. Menurut mazhab ini, hewan laut yang halal terutama adalah jenis ikan dalam pengertian tertentu. Beberapa hewan laut lain seperti kepiting, lobster, dan sebagian jenis biota laut masih menjadi perdebatan di kalangan ulama Hanafi.

Untuk ikan pari sendiri, sebagian ulama Hanafi tetap memasukkannya sebagai jenis ikan yang halal dikonsumsi. Namun ada pula yang menyarankan sikap lebih hati-hati karena bentuk dan karakteristik fisiknya berbeda dengan ikan pada umumnya.

Mengapa Sebagian Orang Masih Ragu Mengonsumsi Ikan Pari?

Keraguan sebagian masyarakat terhadap ikan pari umumnya muncul karena bentuk tubuhnya yang pipih, memiliki sayap lebar, dan dilengkapi duri pada bagian ekor yang dapat mengandung racun.

Beberapa orang mengaitkan karakteristik tersebut dengan larangan mengonsumsi hewan berbahaya. Namun dalam kajian fikih, keberadaan duri atau racun tidak otomatis membuat suatu hewan menjadi haram apabila bagian yang berbahaya dapat dihilangkan dan hewan tersebut termasuk kategori yang dihalalkan syariat.

Baca Juga:  Donat Kentang Keju Lembut Manis Gurih yang Bikin Nostalgia dan Auto Ketagihan

Di Indonesia, organisasi Islam besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah pada umumnya memandang ikan pari sebagai makanan halal. Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga belum pernah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ikan pari sebagai hewan yang haram dikonsumsi.

Karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa ikan pari boleh dimakan oleh umat Islam. Meski demikian, aspek kehalalan tidak hanya ditentukan oleh bahan baku, tetapi juga proses pengolahan, penyimpanan, serta bahan tambahan yang digunakan dalam masakan tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin mengonsumsi ikan pari, penting memastikan proses pengolahannya dilakukan secara higienis dan tidak tercampur dengan bahan yang diharamkan agar makanan tetap memenuhi ketentuan halal dalam Islam.

Referensi:
DetikFood

📚 ️Baca Juga Seputar Kuliner

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Kuliner Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia kuliner — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED