Seorang pria berinisial RWP (40) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian di sebuah toko emas di kawasan Pasar Pucung, Cilodong, Kota Depok. Pelaku yang diketahui merupakan lulusan S2 itu diduga nekat beraksi karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan telah menganggur selama sekitar tiga tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5) siang. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku berhasil membawa uang tunai sekitar Rp20 juta dari dalam laci toko sebelum akhirnya ditangkap warga saat berusaha melarikan diri.
Menurut AKP Rizky Firmansyah, Kapolsek Sukmajaya, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara melompati etalase. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur.
“Pelaku memasuki toko emas dengan melompati etalase, kemudian menodongkan pisau kepada korban,” kata AKP Rizky Firmansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Korban sempat memberikan perlawanan dengan menepis tangan pelaku. Namun, pelaku kemudian menendang dada korban hingga terjatuh sebelum mengambil uang yang berada di dalam laci etalase.
Setelah berhasil membawa uang sekitar Rp20 juta, pelaku mencoba melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku sebelum diserahkan kepada polisi.
Polisi Ungkap Motif Pelaku Terlilit Utang Pinjaman Online
Menurut AKP Rizky Firmansyah, pelaku juga membawa pistol mainan yang digunakan untuk mengintimidasi warga saat proses pelarian. Bahkan, pistol mainan tersebut sempat diletupkan agar warga mengurungkan niat mengejar.
“Setelah menggunakan pisau, saat akan kabur pelaku mengeluarkan pistol mainan untuk menakut-nakuti warga yang mengejar. Pistol itu sempat diletupkan,” kata AKP Rizky Firmansyah.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi akibat utang yang menumpuk.
Menurut hasil interogasi kepolisian, pelaku mengaku sudah tidak memiliki jalan keluar karena terlilit utang, termasuk pinjaman online yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam konferensi pers, RWP mengaku sebelumnya bekerja di sebuah kantor sebelum akhirnya kehilangan pekerjaan. Selama lebih dari tiga tahun menganggur, ia mengandalkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Utangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Karena sudah tidak sanggup membayar, saya nekat melakukan pencurian,” ujar RWP.
Ia juga mengaku uang hasil pencurian rencananya akan digunakan untuk membayar utang pinjaman online yang terus bertambah.
Sementara itu, AKP Hendra, Kasi Humas Polres Metro Depok, membenarkan bahwa pelaku merupakan lulusan program S2 yang telah lama tidak bekerja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dan penyalahgunaan akses pinjaman online dapat memicu tindak kriminal apabila tidak disertai pengelolaan keuangan yang baik. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pinjaman yang legal serta mencari solusi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum apabila mengalami kesulitan finansial.
Referensi:
Detik