KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Langkat, Dugaan Suap dan Temuan Platinum Jadi Sorotan

KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka usai OTT. Kasus ini mengungkap dugaan suap proyek dan temuan platinum seberat 55 kilogram.

KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka usai OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026. Operasi tersebut berlangsung di tiga wilayah, yakni Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara.

Selain Syah Afandin, penyidik juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka pemberi suap.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penangkapan dilakukan di rumah pribadi Syah Afandin di Kota Medan, bukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebagaimana informasi yang sempat beredar.

“Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara,” kata Budi Prasetyo.

Kronologi OTT hingga Temuan Platinum 55 Kilogram

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, operasi ini berawal dari dugaan penyerahan uang suap yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026. Namun rencana tersebut sempat dibatalkan setelah Syah Afandin mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat.

Menurut Achmad Taufik Husein, sopir pribadi Syah Afandin kemudian menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan.

“Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF,” kata Achmad Taufik Husein.

Keesokan harinya, komunikasi kembali dilakukan melalui Syahrial, orang dekat Syah Afandin yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Dalam percakapan tersebut muncul kode bahwa “situasi sedang memanas”, sehingga disepakati uang sebesar Rp100 juta akan diserahkan melalui Syahrial.

Baca Juga:  Analisis Kecelakaan Cipularang: Kelalaian Sopir dan Kondisi Rem Bermasalah

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan. Setelah uang berpindah tangan, Syahrial berangkat menuju Binjai. Dalam perjalanan itulah tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berawal sejak 2025 ketika Yaqub memperoleh sejumlah paket proyek melalui metode pengadaan langsung di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.

Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan dan Rp748 juta di Disperkim. Menurut penyidik KPK, Syah Afandin kemudian meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Disperkim.

KPK mengungkap bahwa hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp800 juta secara bertahap. Penyerahan dilakukan melalui sopir pribadi maupun perantara lainnya.

Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain senilai sekitar Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah ditemukannya 55 keping logam mulia jenis platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil milik Syah Afandin.

Menurut Achmad Taufik Husein, hasil penelusuran awal memperkirakan satu keping platinum memiliki nilai sekitar Rp900 juta, sehingga total nilai seluruh logam tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar. Meski demikian, KPK masih akan melakukan pemeriksaan bersama ahli untuk memastikan keaslian logam tersebut sekaligus menelusuri asal-usulnya.

Baca Juga:  Mako Polres Jakarta Barat Terbakar Pagi Hari Damkar Sigap Padamkan Api

Selain platinum, penyidik juga menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap serta berbagai mata uang asing dengan nilai sekitar Rp1,22 miliar sebagai barang bukti.

Atas perkara tersebut, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub Abdhal Al Mu’arif dijerat sebagai pemberi suap sesuai ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED