Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, Simak Mekanisme Lapor Gratifikasi

Menhut Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing ke KPK. Simak aturan terbaru pelaporan gratifikasi berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026.

Menhut Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing ke KPK

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026, beberapa hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, laporan yang diajukan Raja Juli kini sedang diproses oleh tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) untuk dilakukan verifikasi serta analisis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa pada Jumat pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7).

Berdasarkan penjelasan KPK, hasil verifikasi nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Aturan Pelaporan Penolakan Gratifikasi Berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026

Dalam aturan terbaru, pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang menolak gratifikasi berhak melaporkan penolakan tersebut kepada KPK. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4A Perkom Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, mekanisme pelaporan penolakan gratifikasi mengikuti prosedur yang sama seperti pelaporan penerimaan gratifikasi. Pelapor juga dapat diminta menyertakan objek gratifikasi apabila diperlukan untuk proses verifikasi maupun pengujian keaslian barang.

Baca Juga:  Bareskrim Dalami Laporan Terhadap Codeblu dalam Kasus Review Produk

Namun, terdapat pengecualian terhadap makanan atau minuman yang mudah rusak. Berdasarkan aturan tersebut, objek seperti itu tidak wajib dilampirkan dalam laporan dan dapat langsung disalurkan untuk kepentingan sosial.

Perkom Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah kondisi yang membuat laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Di antaranya apabila objek gratifikasi berupa barang yang sudah tidak dapat digunakan atau dijual, laporan tidak sesuai ketentuan hukum, perkara telah memasuki tahap penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum, maupun terdapat dugaan berkaitan dengan tindak pidana.

Sebelumnya, Raja Juli menjelaskan bahwa audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung secara resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, pertemuan tersebut diawali surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dilengkapi daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial kementerian.

Setelah pertemuan selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan amplop tersebut langsung dikembalikan kepada pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing.

Baca Juga:  Polda Riau Gerebek Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus ini menjadi perhatian karena KPK kemudian menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jabatan.

Menurut KPK, Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara tersebut, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zulkarnain dan Ardiles dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED