Bareskrim Dalami Laporan Terhadap Codeblu dalam Kasus Review Produk

Bareskrim Polri memeriksa food reviewer Codeblu terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan sebuah perusahaan. (Foto: Instagram.com/@codebluuuu)

Bareskrim Polri memeriksa food reviewer Codeblu terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan sebuah perusahaan

Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang food reviewer yang dikenal dengan nama Codeblu. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang diajukan oleh sebuah perusahaan makanan dengan brand Clairmont.

Menurut Kombes Andrian Pramudianto selaku Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, proses pemeriksaan masih berlangsung. “Ya sedang diperiksa untuk diambil keterangannya,” kata Andrian saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 April 2026.

Ia belum merinci materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut karena prosesnya masih berjalan hingga siang hari.

Kronologi Laporan dan Dugaan Modus yang Disorot

Berdasarkan data laporan, kasus ini bermula dari pengaduan yang diajukan pada 2 Februari 2026 dengan nomor registrasi STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan seorang individu berinisial CB yang dikenal sebagai Codeblu ke Mabes Polri di Jakarta Pusat.

Menurut Reagan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang dikemas dalam bentuk penawaran konsultasi. Ia menyebut bahwa awalnya terdapat penawaran kerja sama dengan nilai yang cukup besar.

“Awalnya bahkan ditawarkan senilai 600 atau 650 juta. Kemudian dengan dalih diskon menawarkan kembali 350 juta yang bagi kami bukan penawaran yang baik, tetapi bentuk pemerasan,” kata Reagan.

Jika dikonversikan, nilai Rp 600 juta hingga Rp 650 juta serta Rp 350 juta tersebut menjadi sorotan karena dianggap tidak wajar dalam konteks kerja sama biasa. Reagan bahkan menyebut praktik ini sebagai fenomena baru yang ia istilahkan sebagai preman digital.

Selain dugaan pemerasan, pihak pelapor juga menyoroti adanya dugaan manipulasi data yang dinilai merugikan reputasi perusahaan. Reagan menjelaskan bahwa kliennya dituduh melakukan hal yang tidak sesuai fakta.

Ia menyebut ada tuduhan bahwa perusahaan mengirim produk kue yang sudah tidak layak konsumsi ke panti asuhan. Selain itu, terdapat juga klaim bahwa topper bekas digunakan kembali untuk dijual, padahal menurut pihak perusahaan hanya digunakan sebagai display.

“Ini masuk dalam dugaan manipulasi data autentik karena informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Reagan.

Dampak dari kasus ini disebut cukup besar. Owner Clairmont, Susana Darmawan, mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp 5 miliar dalam periode akhir 2024 hingga 2025. Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan dampak reputasi dari konten yang beredar.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas review makanan yang semakin berkembang di era digital. Pemeriksaan oleh Bareskrim diharapkan dapat mengungkap secara jelas duduk perkara serta menentukan langkah hukum yang tepat.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED