Kabar Duka Preman Pensiun, Pemeran Saep Bos Copet Meninggal Dunia di Cimahi
Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia. Cuk Nugroho, aktor yang dikenal luas melalui perannya sebagai Saep atau Bos Copet...
Read more
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB di Bareskrim Polri.
Menurut Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Lisa Mariana untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pukul 11.00 WIB,” kata Erdi dalam keterangannya.
Erdi menjelaskan bahwa penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (14/10). Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa.
“Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Erdi.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan uji DNA terhadap Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana berinisial CA. Berdasarkan hasil tes yang dilakukan Pusdokkes Polri, DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non identik dengan CA.
Namun, Lisa tetap bersikukuh bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis anaknya. Ia mengaku terkejut setelah melihat hasil tes DNA tersebut. Lisa juga menilai ada kemiripan DNA antara anaknya dan RK. “Setelah diperlihatkan oleh penyidik, ada beberapa persen kemiripan DNA antara anak saya dan RK, jadi saya heran kenapa dibilang bukan ayah biologis,” ujar Lisa dalam pernyataannya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menegaskan pihaknya menolak permohonan tes DNA ulang yang diajukan pihak Lisa Mariana di Singapura. Ia menyatakan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan kliennya untuk kembali menjalani tes DNA.
Menurut Muslim, proses uji DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri sudah sesuai prosedur dan berstandar internasional.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Selebriti Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia selebriti — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah kejadian tak biasa terjadi di Beaverton, Oregon, Amerika Serikat, pada Januari 2021. Seorang pencuri mobil yang semula berniat membawa...
Jagat teknologi kembali diramaikan oleh beredarnya foto yang diklaim sebagai bocoran iPhone 18. Gambar tersebut memperlihatkan kemasan perangkat dengan desain...