Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Salah satu yang paling disorot adalah dokumen ijazah, yang hanya bisa dibuka dengan izin pemilik.
Keputusan ini tertuang dalam Surat KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025. Ada 16 jenis dokumen yang masuk kategori terbatas, termasuk KTP, catatan kepolisian, laporan harta kekayaan, hingga ijazah.
Publik pun ramai menanggapi kebijakan ini. Berikut lima komentar yang berkembang usai keputusan KPU tersebut:
1. Transparansi Dipertanyakan
Sebagian kalangan menilai keputusan ini bisa mengurangi transparansi. Publik sebelumnya berharap dokumen ijazah capres dan cawapres dapat diakses terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
2. Perlindungan Data Pribadi
Pendukung keputusan ini berpendapat KPU sudah tepat, karena dokumen ijazah merupakan data pribadi yang harus dilindungi. Mereka menilai penyalahgunaan data bisa menimbulkan dampak negatif.
3. Risiko Polemik Politik
Pengamat politik mengingatkan bahwa kebijakan ini justru bisa memicu polemik baru di tengah masyarakat. Sebab, dokumen pendidikan kerap dijadikan alat serangan politik.
4. Regulasi dan Dasar Hukum
Sejumlah pihak menyoroti dasar hukum keputusan ini. KPU disebut berpegang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang memang memberikan ruang pengecualian untuk dokumen tertentu.
5. Desakan Revisi Aturan
Di sisi lain, ada suara agar aturan ini dikaji ulang. Alasannya, dokumen syarat capres-cawapres dianggap bukan sekadar data pribadi, melainkan bagian dari kepentingan publik yang lebih luas.
Keputusan KPU ini menjadi sorotan nasional, terutama karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu 2029 mendatang. Perdebatan antara kepentingan publik dan perlindungan data pribadi pun kembali mencuat, menjadikan isu ijazah capres-cawapres bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bahan perdebatan politik yang serius.