Jakarta Terbitkan Aturan Baru Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur tentang keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah, termasuk sanksi administrasi pajak.
Regulasi ini menjadi pedoman baru yang lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami dibandingkan dengan aturan lama yang sebelumnya tersebar di berbagai regulasi terpisah.
Menurut keterangan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pergub ini mencakup tiga fasilitas utama, yakni:
-
Keringanan pokok pajak.
-
Pengurangan atau pembebasan pokok pajak.
-
Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak.
Dua Mekanisme Pengajuan Keringanan Pajak
Pemprov DKI menyiapkan dua mekanisme agar warga dapat memperoleh fasilitas pajak tersebut:
-
Secara otomatis (jabatan)
Dalam mekanisme ini, pejabat berwenang dapat langsung memberikan keringanan pajak tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
-
Berdasarkan permohonan wajib pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis maupun online melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik serta memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pajak daerah tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Pertimbangan dan Tujuan Kebijakan
Menurut Pemprov DKI, pemberian fasilitas keringanan dan pembebasan pajak dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain:
-
Untuk mempercepat pelunasan tunggakan pajak.
-
Meningkatkan penerimaan pajak daerah.
-
Memberikan insentif bagi masyarakat agar lebih taat administrasi pajak.
-
Pertimbangan sosial dan kemanusiaan.
-
Kebijakan khusus Gubernur untuk mendukung program nasional maupun daerah.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi administrasi pajak yang lebih akuntabel dan efisien, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Aturan Lama Dicabut dan Mekanisme Baru Diperjelas
Dengan diberlakukannya Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ini, beberapa aturan lama dicabut, termasuk yang mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, proses pengajuan pembebasan pajak untuk perwakilan negara asing juga diatur ulang agar tetap mengikuti asas timbal balik sesuai perjanjian antarnegara.
Pergub ini hanya mengatur garis besar kebijakan, sementara petunjuk teknis seperti detail syarat dan cara pengajuan akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta.
Langkah penyederhanaan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih transparan, efisien, dan ramah wajib pajak, sejalan dengan visi Pemprov DKI untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem administrasi daerah.
Referensi: CNN Indonesia