Pemerintah Cabut Izin Puluhan Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra

Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak hutan dan memicu banjir serta longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak hutan dan memicu banjir serta longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak hutan dan memicu banjir serta longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup di wilayah Sumatra. Langkah ini diambil setelah aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dinilai menjadi pemicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pencabutan izin dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penegakan hukum dan penataan kembali kawasan hutan nasional. Dari total perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan dengan luas konsesi mencapai lebih dari 1 juta hektare. Sementara enam lainnya berasal dari sektor nonkehutanan seperti pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Perusahaan-perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran yang berdampak langsung terhadap kerusakan hutan dan menimbulkan bencana banjir serta longsor,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Bentuk Pelanggaran dan Sebaran Wilayah

Berdasarkan data dari Satgas PKH, pelanggaran yang dilakukan perusahaan bervariasi. Beberapa di antaranya diketahui menjalankan aktivitas di luar wilayah izin, beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan lindung, hingga tidak menuntaskan kewajiban kepada negara, termasuk pajak dan kewajiban administrasi lainnya.

“Misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang diberikan atau menjalankan usaha di kawasan yang dilarang seperti hutan lindung,” ujar Prasetyo.

Dari 22 perusahaan kehutanan, wilayah Sumatera Utara tercatat sebagai daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 13 perusahaan. Sumatera Barat menyusul dengan enam perusahaan, sementara Aceh terdapat tiga perusahaan. Adapun enam perusahaan nonkehutanan tersebar merata di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED