Provokator Viral: 5 Fakta Laras Faizati Jadi Tersangka Hasutan Bakar Mabes Polri

Polisi memamerkan foto Laras Faizati, tersangka dugaan provokasi melalui media sosial selama demonstrasi dengan potensi membakar Mabes Polri. (Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan)

Polisi memamerkan foto Laras Faizati, tersangka dugaan provokasi melalui media sosial selama demonstrasi dengan potensi membakar Mabes Polri

Pada Rabu, 3 September 2025, Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (26) sebagai tersangka atas dugaan hasutan melalui media sosial. Dalam unggahan di akun Instagram-nya, Laras dianggap memprovokasi massa untuk membakar Gedung Mabes Polri—sebuah objek vital nasional. Konferensi pers di Mabes Polri mempertegas status hukum kasus ini.

1. Ditahan Segera dan Barang Bukti Disita

Laras ditangkap di kediamannya di Cipayung pada 1 September dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September 2025. Kepolisian menyita akun Instagram @larasfaizati, handphone, dan KTP miliknya sebagai barang bukti resmi.

2. Konten yang Menyerukan Kekerasan

Unggahan dianggap provokatif karena dilakukan saat berlangsung demonstrasi di dekat Mabes Polri. Dia merekam lokasi dari kantornya, menyorot Gedung Mabes, dan mengunggah narasi yang mengajak massa untuk membakar bangunan tersebut. Jumlah pengikut akunnya lebih dari 4.000 orang, mempersebar pesan itu secara signifikan.

3. Pasal Pidana Berlapis Dikenakan

Laras dijerat dengan beberapa pasal, termasuk:

  • Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE – ancaman hingga 8 tahun penjara

  • Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE – ancaman hingga 6 tahun penjara

  • Pasal 160 KUHP – provokasi unjuk rasa hingga 6 tahun penjara

  • Pasal 161 ayat 1 KUHP – kesalahan terhadap publik hingga 4 tahun penjara

4. Protes Keluarga atas Penetapan Tersangka Cepat

Kuasa hukum keluarga, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan keberatan bahwa Laras ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses klarifikasi terlebih dahulu. Penetapan ini terjadi pada hari yang sama saat laporan masuk—tanggal 31 Agustus—menimbulkan kritik bahwa hak mendapatkan penjelasan belum dilaksanakan.

Keluarga berpendapat bahwa Laras hanya mengutarakan kekecewaan atas penanganan tragedi tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan—insiden yang memicu kecaman publik—bukan memprovokasi anarkisme.

5. Permintaan Ibu: Biarkan Suaranya Tetap Didengar

Fauziah, ibu Laras, memohon kepada Presiden, Kapolri, dan penyidik agar anaknya dibebaskan. Ia menggambarkan Laras sebagai pemudi biasa yang bukan anggota organisasi tertentu, hanya bersuara atas kondisi yang menyedihkan. Menurut Fauziah, kritik yang disampaikan bukan eksklusif, melainkan sebagai ungkapan harapan perbaikan.

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED