Terungkap Sosok Pria yang Cekoki Narkoba ke Mahasiswi hingga Tewas di Jakbar
Kasus seorang mahasiswi berinisial S yang ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Polisi telah...
Read more
Dua petani berinisial MTN, 63 tahun, dan AK, 65 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran di kawasan hutan. Namun, MTN mengaku kebakaran tersebut tidak disengaja. Ia menyebut api berasal dari tungku yang digunakan untuk memasak nasi.
“Saya masih tidur di jalan pada saat penangkapan. Saya tidak sengaja membakar, saya tengah masak nasi. Api dari tungku api itu saja,” kata MTN.
Menurut pengakuan MTN, api dari tungku kemudian menjalar ke bagian lain lahan. Ia mengaku sempat berusaha memadamkan api, tetapi kondisi kemarau membuat upaya tersebut sulit dilakukan karena sumber air di sekitar lokasi mengering.
“Iya, berusaha memadamkan. Tapi nggak ada air di situ, kemarau, sungainya kering,” ujarnya.
Ironisnya, lahan yang hendak digarap kedua petani tersebut berada di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung. MTN mengaku tidak mengetahui status kawasan tersebut sebagai lahan konservasi.
Ia menyebut lahan tersebut dibelinya dari seseorang dengan harga Rp10 juta. Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 12.10 WIB di kawasan Blok III Taman Raja, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Saat itu, Tim Satgas Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi bersama PT Rimba Hutani Mas atau PT RHM sedang melakukan pemadaman karhutla di wilayah tersebut.
Di tengah proses pemadaman, petugas melihat kepulan asap dari lokasi lain yang tidak jauh dari titik kebakaran. Tim kemudian bergerak melakukan pengecekan bersama Koordinator Unit Security Blok III Taman Raja dan personel Bawah Kendali Operasi atau BKO TNI.
Dari pengecekan tersebut, petugas menemukan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran di kawasan hutan. Keduanya kemudian diamankan dan diserahkan kepada penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, dan keranjang rotan.
ANTARA melaporkan kedua warga tersebut sebelumnya diamankan tim Satgas Karhutla ketika petugas menemukan mereka di sekitar titik api di kawasan hutan konservasi Lubuk Bernai. (ANTARA News)
Berdasarkan penyidikan, Kementerian Kehutanan kemudian menetapkan MTN dan AK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan serta penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Keduanya kemudian ditahan di Rutan Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik masih mendalami perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Salah satu pihak yang akan diperiksa adalah PT RHM selaku pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di kawasan tersebut.
“Kami akan mendalami peristiwa ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya,” kata Hari.
Menurut Hari, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab pemegang PBPH dalam melindungi dan mengamankan kawasan hutan dari kebakaran.
“Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, kedua petani disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pembakaran dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara dan/atau 10 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp7,5 miliar, sesuai ketentuan yang disangkakan kepada kedua tersangka.
Hari menegaskan penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman titik api. Penyebab munculnya api juga perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi aktivitas yang melanggar hukum.
“Setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama ketika ditemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum,” kata Hari.
ANTARA juga melaporkan bahwa lokasi perkara berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT Blok III Taman Raja yang berada dalam areal kerja PT RHM. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami fakta di lapangan, termasuk tanggung jawab pemegang PBPH. (ANTARA News)
Kasus ini menjadi perhatian karena kebakaran terjadi di kawasan hutan yang seharusnya mendapat perlindungan. Di sisi lain, pengakuan MTN bahwa api bermula dari tungku masak akan menjadi bagian dari fakta yang perlu diuji dalam proses penyidikan bersama bukti lain yang telah diamankan.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Dua petani berinisial MTN, 63 tahun, dan AK, 65 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla...
Kasus seorang mahasiswi berinisial S yang ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Polisi telah...