Nasib Guru PPPK Parepare Belum Digaji Berbulan-bulan, Ini Penjelasannya
Sebanyak 139 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menghadapi persoalan...
Read more
Kasus pemberhentian guru ASN asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, bernama Nur Aini (38), menjadi sorotan publik setelah curhatannya mengenai beratnya jarak tempuh menuju sekolah viral di media sosial. Meski sempat menuai simpati, perjalanan kariernya sebagai ASN justru berakhir dengan pemecatan tetap.
Menurut BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Nur Aini dinilai melanggar ketentuan Disiplin ASN karena tidak masuk kerja lebih dari 28 hari kumulatif tanpa keterangan yang sah. Ia sebelumnya bertugas di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, sebuah wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo.
Nama Nur Aini pertama kali viral melalui video di akun TikTok milik praktisi hukum Cak Sholeh. Dalam video tersebut, ia menceritakan perjuangannya menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer sekali jalan dari rumahnya di Bangil menuju Tosari. Jika pulang pergi, jarak tempuhnya mencapai 114 kilometer setiap hari.
“Di Bangil, Pak. 57 km, Pak. Setengah 6 pagi. Setengah 8 lebih, Pak… Kadang ojek Pak, kadang diantar suami,” kata Nur Aini dalam video tersebut.
Menurut Cak Sholeh, biaya transportasi yang dikeluarkan Nur Aini tidak sebanding dengan gaji yang diterima sebagai guru. Ia mencontohkan ongkos ojek bisa mencapai 135 ribu rupiah per hari.
Dalam video itu pula, Nur Aini mengaku memviralkan kisahnya karena berharap dapat dipindahkan mengajar ke wilayah yang lebih dekat. “Kulo ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” ujarnya.
Namun, polemik muncul setelah pihak pemerintah daerah menyatakan bahwa absensi Nur Aini tercatat tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari. Menurut Devi Nilambarsari, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, pelanggaran ini termasuk kategori disiplin berat.
“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun,” kata Devi. Keputusan pemecatan disebut telah melalui rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Di sisi lain, Nur Aini dalam video tersebut menyebut bahwa absennya direkayasa. Ia mengeklaim tanda tangan daftar hadirnya dibolongi sehingga terhitung alfa.
“Karena absen saya itu dibolong-bolongi Pak, direkayasa sama kepala sekolah,” kata Nur Aini.
Menurut BKPSDM, proses klarifikasi sebenarnya telah dijadwalkan dua kali. Namun Nur Aini dinilai tidak kooperatif karena tidak mengikuti proses hingga tuntas. SK pemecatan akhirnya dikirim langsung ke rumahnya di Bangil.
Kini, statusnya sebagai ASN resmi dicabut. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewajiban masuk kerja tetap menjadi aturan yang harus dipatuhi ASN, meskipun tantangan jarak dan medan perjalanan kerap menjadi beban nyata di lapangan.
Referensi: Kompas.com
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah kisah menyentuh sekaligus mengejutkan viral di media sosial. Seorang pria harus menerima kenyataan pahit setelah memergoki kekasihnya bersama pria...
Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Setiabudi, Bandung, saat sebuah mobil box melaju kencang dan kehilangan kendali di tikungan. Insiden...