Waka MPR Eddy Soeparno Imbau Publik Tenang Soal BBM di Tengah Konflik Timur Tengah
Situasi geopolitik di Timur Tengah yang kembali memanas memicu kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai pasokan bahan bakar minyak atau BBM di...
Read more
Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret YouTuber Adimas Firdaus, pemilik akun Resbob, terus bergulir dan menuai perhatian luas. Desakan agar aparat penegak hukum segera menangkap Resbob kini disuarakan hingga ke Senayan, menyusul laporan dugaan penghinaan terhadap suku Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking.
Menurut keterangan kepolisian, laporan terhadap Resbob telah diterima Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap akun yang diduga menyebarkan ujaran kebencian.
“Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jabar,” kata Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar.
Hendra menambahkan, penyidik Ditressiber Polda Jabar saat ini masih mendalami laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan. Proses hukum disebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain di Jawa Barat, Adimas Firdaus juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap suku Sunda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang masuk pada 12 Desember 2025.
“Iya betul dilaporkan,” kata Budi Hermanto.
Resbob dilaporkan dengan sangkaan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta pasal lain dalam KUHP yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan penghinaan. Kasus tersebut kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Kasus ini turut mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengecam keras dugaan penghinaan terhadap suku Sunda. Menurutnya, kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan ujaran kebencian yang berpotensi merusak persatuan.
“Setiap ujaran yang merendahkan identitas etnis tertentu bukan hanya tidak pantas, tetapi juga berbahaya bagi persatuan bangsa,” kata Selly Andriany Gantina, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI.
Selly menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan tegas jika unsur pidana terbukti, tanpa mengedepankan pendekatan restorative justice demi menjaga ketertiban sosial.
Desakan serupa datang dari Partai Demokrat. Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron meminta aparat segera memproses hukum Adimas Firdaus. Ia menilai tindakan rasis dan ujaran kebencian tidak boleh dibiarkan.
“Jika masih ada yang rasis dan melakukan ujaran kebencian dan memecah belah persatuan, menurut saya harus diproses secara hukum,” ujar Herman Khaeron.
Waketum Partai Demokrat Dede Yusuf Macan juga menyebut pernyataan Resbob telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda, namun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat hukum.
Sementara itu, Kapoksi Fraksi NasDem Komisi II DPR RI Ujang Bey menilai dugaan ujaran kebencian tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan terukur.
“APH harus segera bertindak tegas karena ujaran kebencian jangan dikasih tempat di negara ini,” kata Ujang Bey.
Referensi: Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Dunia hiburan Indonesia berduka. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia setelah menjalani perjuangan panjang melawan kanker selama enam tahun. Kabar wafatnya...
Kebersihan perangkat rumah tangga sering kali kurang diperhatikan, termasuk mesin cuci. Banyak orang menganggap alat ini tidak perlu dibersihkan karena...