Kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI AD di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. Insiden tersebut ternyata bermula dari tindakan sederhana korban yang menegur seorang ibu karena dinilai memperlakukan anaknya secara kasar.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, korban yang berpangkat pembantu letnan satu atau peltu awalnya hanya berniat menegur tindakan yang dianggap tidak pantas di ruang publik.
Menurut AKBP Made Gede Oka Utama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, korban melihat seorang ibu memperlakukan anak kandungnya dengan kasar di area stasiun.
“Permasalahannya secara singkat dapat kami jelaskan bahwa korban sempat menegur istri dari tersangka Y karena terlihat sangat kasar memperlakukan anak kandungnya,” kata Made Gede Oka Utama.
Teguran Berujung Kekerasan
Alih-alih menerima teguran dengan baik, sang ibu justru merasa tersinggung. Ia kemudian mengadu kepada suaminya yang diketahui berinisial Y. Situasi pun berubah cepat menjadi aksi kekerasan.
Menurut keterangan kepolisian, Y bersama dua rekannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Aksi tersebut dilakukan secara brutal dengan tangan kosong.
“Jadi istri tersangka merasa tersinggung atas teguran dari korban sehingga menyampaikan ke suaminya dan suaminya melakukan penganiayaan dan diikuti oleh teman-temannya,” ujar Made.
Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya karena pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.
“Dapat kami sampaikan memang para pelaku terpengaruh minuman beralkohol,” jelasnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh dan wajah. Meski demikian, kondisi korban kini dilaporkan sudah mulai membaik.
“Luka di sebagian tubuh dan juga di wajah akibat pukulan tangan kosong. Tidak ada penggunaan alat,” tambah Made.
Saat ini, dua pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Para pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku tertangkap.
Referensi:
Detik