Sistem tilang elektronik atau ETLE kini semakin terintegrasi dengan administrasi kendaraan di Indonesia. Dampaknya, pemilik kendaraan yang belum menyelesaikan denda tilang harus siap menghadapi kendala saat membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK.
Berdasarkan data dari sumber, banyak pemilik kendaraan baru menyadari adanya tunggakan tilang saat hendak mengurus kewajiban tahunan di Samsat. Pada kondisi ini, proses administrasi tidak dapat dilanjutkan sebelum denda diselesaikan.
ETLE sendiri merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera yang dipasang di berbagai titik jalan. Kamera ini mampu merekam berbagai pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar aturan ganjil genap, hingga melawan arus.
Menurut Very R Juniarto, Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro, pembayaran denda ETLE menjadi syarat utama sebelum proses administrasi kendaraan dilanjutkan.
“Benar, jika tidak membayar denda ETLE, maka tidak bisa diproses pembayaran pajaknya. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan denda ETLE terlebih dahulu,” kata Very.
Dampak dan Cara Menghindari Blokir STNK akibat ETLE
Seiring meluasnya penggunaan ETLE, sistem ini kini terhubung langsung dengan data registrasi kendaraan. Artinya, jika pelanggaran tidak diselesaikan dalam waktu tertentu, kendaraan bisa terkena blokir sementara pada STNK.
Dalam praktiknya, pelanggaran yang terekam kamera akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka status kendaraan akan bermasalah saat dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak tahunan.
Untuk membuka blokir tersebut, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau Samsat terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- KTP pemilik kendaraan
- STNK kendaraan
- Surat tilang ETLE
- Bukti pembayaran denda
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih proaktif dalam memantau status kendaraannya. Berdasarkan data dari sumber, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah kendala akibat ETLE:
- Mematuhi aturan lalu lintas
- Rutin mengecek status kendaraan di situs resmi ETLE
- Melakukan konfirmasi jika merasa tidak melakukan pelanggaran
- Segera membayar denda jika terbukti melanggar
- Memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk memantau pajak dan tilang
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pemilik kendaraan perlu lebih disiplin agar tidak mengalami hambatan administratif saat mengurus pajak maupun perpanjangan STNK.
Referensi:
CNN Indonesia