Daftar Kendaraan Bebas Pajak Tahunan Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Pemerintah menetapkan sejumlah kendaraan bebas pajak tahunan. Simak kategori resmi dan perubahan aturan terbaru termasuk kendaraan listrik. (Foto: Kompas.com/SRI LESTARI)

Pemerintah menetapkan sejumlah kendaraan bebas pajak tahunan

Pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban penting bagi pemilik kendaraan di Indonesia. Aturan ini menjadi dasar legalitas kendaraan untuk dapat digunakan di jalan raya. Namun, tidak semua kendaraan masuk dalam kategori wajib pajak tahunan.

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah jenis kendaraan yang tidak termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Ketentuan ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan dan bea balik nama.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 3 ayat 3. Regulasi ini menjadi acuan terbaru dalam menentukan kendaraan yang wajib maupun yang dikecualikan dari pajak tahunan.

Kategori Kendaraan yang Tidak Wajib Pajak Tahunan

Menurut aturan tersebut, ada beberapa kategori kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan. Berikut rinciannya:

  • Kereta api, yang digunakan sebagai moda transportasi massal dan tidak termasuk objek pajak kendaraan bermotor.
  • Kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan, seperti milik militer dan aparat negara.
  • Kendaraan milik perwakilan negara asing, termasuk kedutaan, konsulat, serta lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
  • Kendaraan berbasis energi terbarukan, yang sebelumnya secara tegas dikecualikan dari pajak dalam aturan lama.
  • Kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah, sesuai kebijakan masing-masing wilayah terkait pajak dan retribusi.

Meski demikian, terdapat perubahan penting dalam aturan terbaru, khususnya terkait kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik secara jelas dibebaskan dari pajak, kini status tersebut mengalami penyesuaian.

Pada regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, tenaga surya, dan biogas, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil, tidak dikenakan PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Namun dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Meski begitu, beban pajaknya tidak sepenuhnya sama dengan kendaraan konvensional.

Menurut ketentuan dalam Pasal 19, pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini bertujuan untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan tanpa sepenuhnya menghapus kewajiban pajak.

Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk yang merupakan hasil konversi dari bahan bakar fosil, juga masih berpeluang mendapatkan insentif serupa dari pemerintah daerah.

Perubahan kebijakan ini menunjukkan adanya penyesuaian strategi pemerintah dalam mengelola pajak kendaraan, sekaligus mendorong transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan secara bertahap.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Otomotif

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Otomotif Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia otomotif — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED