Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kini Diperiksa Polisi

Pendiri ponpes di Pati jadi tersangka pemerkosaan santriwati dan kini diperiksa polisi. Simak perkembangan terbaru kasusnya. (Foto: Instagram)

Pendiri ponpes di Pati jadi tersangka pemerkosaan santriwati dan kini diperiksa polisi

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Pendiri ponpes berinisial AS kini resmi berstatus tersangka dan mulai menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Polres Pati pada Senin, 4 Mei 2026. Proses ini merupakan bagian dari lanjutan penyelidikan yang sebelumnya telah mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi hingga ahli.

Menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, pemeriksaan terhadap tersangka merupakan tahapan penting setelah penetapan status hukum. “Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes agenda hari ini tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka,” kata Jaka Wahyudi.

Sebelumnya, AS sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun setelah dilakukan pendalaman dan penguatan bukti, statusnya meningkat menjadi tersangka.

Menurut Jaka Wahyudi, proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru. Polisi telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk memastikan keputusan tersebut. “Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat kita juga telah memeriksa saksi ahli dan sebagainya,” jelasnya.

Penetapan Tersangka Dilakukan Akhir April

Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan pada 28 April 2026. Namun pemeriksaan resmi terhadapnya baru dilaksanakan beberapa hari kemudian, tepatnya pada 4 Mei 2026.

Menurut keterangan polisi, jeda waktu tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang harus dilalui sebelum memasuki tahap pemeriksaan sebagai tersangka.

“Hasilnya penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka 28 April 2026 kemarin. Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Jaka Wahyudi.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan dan menyangkut keselamatan santriwati. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan semua pihak yang terlibat akan diperiksa secara menyeluruh.

Pemeriksaan terhadap tersangka diharapkan dapat mengungkap lebih jelas kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED