Rupiah Menguat dan IHSG Melonjak Tajam, Pasar Keuangan Indonesia Dibuka Positif
Pasar keuangan Indonesia memulai pekan dengan catatan positif. Pada perdagangan Senin pagi, 15 Juni 2026, nilai tukar rupiah menguat terhadap...
Read more
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Pendiri ponpes berinisial AS kini resmi berstatus tersangka dan mulai menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Polres Pati pada Senin, 4 Mei 2026. Proses ini merupakan bagian dari lanjutan penyelidikan yang sebelumnya telah mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi hingga ahli.
Menurut Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, pemeriksaan terhadap tersangka merupakan tahapan penting setelah penetapan status hukum. “Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes agenda hari ini tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka,” kata Jaka Wahyudi.
Sebelumnya, AS sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun setelah dilakukan pendalaman dan penguatan bukti, statusnya meningkat menjadi tersangka.
Menurut Jaka Wahyudi, proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru. Polisi telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk memastikan keputusan tersebut. “Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat kita juga telah memeriksa saksi ahli dan sebagainya,” jelasnya.
Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan pada 28 April 2026. Namun pemeriksaan resmi terhadapnya baru dilaksanakan beberapa hari kemudian, tepatnya pada 4 Mei 2026.
Menurut keterangan polisi, jeda waktu tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang harus dilalui sebelum memasuki tahap pemeriksaan sebagai tersangka.
“Hasilnya penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka 28 April 2026 kemarin. Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Jaka Wahyudi.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan dan menyangkut keselamatan santriwati. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan semua pihak yang terlibat akan diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap tersangka diharapkan dapat mengungkap lebih jelas kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Gurih dan Bikin Nagih, Empuk, Hemat, Bawa Nostalgia Keluarga Hari Raya Idul Adha selalu membawa suasana yang hangat dan penuh...
Pixar kembali memperluas jajaran film animasinya dengan memperkenalkan proyek terbaru berjudul Gatto, sebuah film fabel yang mengangkat kehidupan kucing jalanan...