Serangan Drone Ukraina di Rusia Tewaskan Remaja yang Sedang Berkendara Motor
Serangan drone yang diluncurkan oleh Ukraina kembali memakan korban jiwa di wilayah Belgorod, Rusia. Kali ini, dua remaja dilaporkan meninggal...
Read more
Pemerintah Arab Saudi menghadirkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi karyawan yang ingin menjalankan ibadah haji. Melalui aturan resmi, pekerja kini dapat mengambil cuti haji berbayar tanpa harus khawatir kehilangan penghasilan.
Berdasarkan data dari Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, karyawan berhak mendapatkan cuti selama 10 hingga 15 hari untuk menunaikan ibadah haji, khususnya bagi mereka yang menjalankannya untuk pertama kali.
Kebijakan ini juga mencakup waktu libur Hari Raya Idul Adha, sehingga pekerja dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan lebih tenang dan fokus.
Menurut laporan yang dikutip dari Saudi Gazette, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan. Salah satunya adalah telah menyelesaikan masa kerja minimal dua tahun di perusahaan tempat mereka bekerja.
Selain itu, perusahaan tetap memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah karyawan yang dapat mengambil cuti haji setiap tahunnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan operasional perusahaan tanpa mengabaikan hak pekerja.
Berdasarkan informasi dari Saudi Life Guide, karyawan yang ingin mengambil cuti haji diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada departemen sumber daya manusia atau atasan langsung sebelum musim haji dimulai.
Tidak hanya itu, pekerja juga harus melampirkan bukti bahwa ibadah haji yang akan dilakukan merupakan yang pertama kali. Hal ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan fasilitas cuti berbayar tersebut.
Yang menarik, cuti haji di Arab Saudi merupakan hak resmi karyawan yang dilindungi oleh regulasi pemerintah. Artinya, perusahaan tidak dapat dengan mudah menolak atau mengabaikan hak tersebut tanpa alasan yang jelas.
Pemerintah bahkan memperketat pengawasan terhadap perusahaan agar kebijakan ini benar-benar dijalankan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan kesempatan yang adil dalam menjalankan ibadah.
Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa cuti haji tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan. Gaji pekerja tetap dibayarkan penuh selama masa cuti berlangsung.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan ibadah, terutama di negara yang menjadi pusat pelaksanaan haji bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebagian pengguna mungkin terkejut saat membuka fitur status di aplikasi WhatsApp. Pasalnya, tidak hanya konten dari kontak, kini iklan juga...
Apple mencatat kinerja penjualan yang solid berkat tingginya permintaan terhadap produk terbaru mereka, termasuk iPhone 17 dan MacBook Neo. Kondisi...