Perbedaan Sistem Haji Indonesia Sebelum dan Sesudah BPKH Ini Penjelasan Pakar
Wacana perubahan skema pengelolaan haji di Indonesia kembali mencuat, termasuk ide menghapus antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan utama...
Read more
Bareskrim Polri mengungkap kasus besar terkait transaksi emas ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp25,9 triliun. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan sekaligus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyertai aktivitas tersebut.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, penyidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas tambang ilegal, tetapi juga pada aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut. “Namun penyidik juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundering,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut memungkinkan penegakan hukum terhadap pencucian uang tanpa harus menunggu pembuktian tindak pidana asal di pengadilan. Hal ini dinilai sebagai langkah progresif dalam membongkar kejahatan ekonomi skala besar.
Dalam kasus ini, tiga perusahaan turut terseret, yaitu PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL). Sementara itu, tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW.
Berdasarkan data penyidikan, akumulasi transaksi emas ilegal terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2025. Nilai totalnya mencapai Rp25,9 triliun, yang berasal dari pembelian emas hasil tambang ilegal hingga penjualan ke perusahaan pemurnian dan eksportir.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur pada 19 hingga 20 Februari. Dari operasi tersebut, berbagai barang bukti berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen transaksi seperti invoice, surat pemesanan, hingga bukti elektronik. Selain itu, ditemukan juga emas dalam berbagai bentuk dengan total berat yang signifikan.
Di antaranya adalah emas perhiasan seberat 8,16 kilogram serta emas batangan sekitar 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar. Tidak hanya itu, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp7,13 miliar, yang terdiri dari Rp6.177.860.000 dan USD 60 ribu atau sekitar Rp960 juta.
Menurut Ade Safri Simanjuntak, penyidik turut menggandeng PPATK untuk memperkuat penelusuran aliran dana. Pendekatan ini dikenal dengan metode follow the money dan follow the assets, yang bertujuan mengidentifikasi serta menyita aset hasil kejahatan.
“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dan aset dalam pengungkapan perkara ini sebagai wujud penegakan hukum progresif,” ujar Ade.
Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak hanya berhenti pada penetapan pelaku, tetapi juga menyasar pemulihan aset negara yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar pada Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjadi perhatian publik. Dalam persidangan...
Kebijakan baru terkait perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli kini resmi berlaku secara nasional. Aturan ini merupakan terobosan yang awalnya...