Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup di wilayah Sumatra. Langkah ini diambil setelah aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dinilai menjadi pemicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pencabutan izin dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penegakan hukum dan penataan kembali kawasan hutan nasional. Dari total perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan dengan luas konsesi mencapai lebih dari 1 juta hektare. Sementara enam lainnya berasal dari sektor nonkehutanan seperti pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
“Perusahaan-perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran yang berdampak langsung terhadap kerusakan hutan dan menimbulkan bencana banjir serta longsor,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Bentuk Pelanggaran dan Sebaran Wilayah
Berdasarkan data dari Satgas PKH, pelanggaran yang dilakukan perusahaan bervariasi. Beberapa di antaranya diketahui menjalankan aktivitas di luar wilayah izin, beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan lindung, hingga tidak menuntaskan kewajiban kepada negara, termasuk pajak dan kewajiban administrasi lainnya.
“Misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang diberikan atau menjalankan usaha di kawasan yang dilarang seperti hutan lindung,” ujar Prasetyo.
Dari 22 perusahaan kehutanan, wilayah Sumatera Utara tercatat sebagai daerah dengan jumlah terbanyak, yakni 13 perusahaan. Sumatera Barat menyusul dengan enam perusahaan, sementara Aceh terdapat tiga perusahaan. Adapun enam perusahaan nonkehutanan tersebar merata di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Beberapa perusahaan kehutanan yang izinnya dicabut antara lain PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sumatera Riang Lestari, dan PT Teluk Nauli di Sumatera Utara. Sementara di sektor nonkehutanan, terdapat perusahaan tambang dan energi seperti PT Agincourt Resources serta PT North Sumatra Hydro Energy.
Langkah pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat pemerintah untuk menertibkan pengelolaan sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan berulang. Pemerintah menegaskan bahwa upaya pemulihan kawasan hutan dan pencegahan bencana akan terus dilanjutkan melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten.
Referensi: CNNIndonesia