Era Baru Penegakan Hukum: Polri dan Kejagung Pastikan Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Terbaru

KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku secara nasional. Polri dan Kejagung memastikan kesiapan penuh dalam penerapan aturan pidana terbaru di Indonesia. (Foto: koranpadang.com)
KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku secara nasional. Polri dan Kejagung memastikan kesiapan penuh dalam penerapan aturan pidana terbaru di Indonesia. (Foto: koranpadang.com)

KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku secara nasional

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Seiring diberlakukannya aturan tersebut, aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung memastikan kesiapan penuh untuk mengimplementasikannya di seluruh Indonesia.

Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, pihaknya telah menyiapkan berbagai pedoman teknis pelaksanaan. Pedoman ini menjadi dasar penerapan KUHP dan KUHAP terbaru di seluruh jajaran.

“Per jam 00.01 hari Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo.

Ia menjelaskan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan pelaksanaan, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana. Pedoman tersebut juga telah ditandatangani langsung oleh Kabareskrim. Implementasi ini berlaku di seluruh lini, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Lalu Lintas, hingga Densus 88 Antiteror.

Kesiapan Kejaksaan Agung dalam Menyambut Aturan Baru

Dari sisi penuntutan, Kejaksaan Agung juga menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kejaksaan telah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama bersama sejumlah instansi.

“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait, melalui Perjanjian Kerjasama dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” kata Anang.

Selain itu, peningkatan kapasitas jaksa juga dilakukan secara berkelanjutan melalui bimbingan teknis, FGD, serta pelatihan kolaboratif. Kejaksaan juga menyesuaikan berbagai SOP dan pedoman internal agar pola penanganan perkara di seluruh Indonesia berjalan seragam.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED