Akses Tol Slipi Ditutup Sementara Imbas Demo Buruh May Day di DPR
Akses keluar Tol Slipi pada KM 09+650 Ruas Tol Dalam Kota arah Grogol ditutup sementara pada Jumat siang. Penutupan ini...
Read more
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Seiring diberlakukannya aturan tersebut, aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung memastikan kesiapan penuh untuk mengimplementasikannya di seluruh Indonesia.
Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, pihaknya telah menyiapkan berbagai pedoman teknis pelaksanaan. Pedoman ini menjadi dasar penerapan KUHP dan KUHAP terbaru di seluruh jajaran.
“Per jam 00.01 hari Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo.
Ia menjelaskan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan pelaksanaan, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana. Pedoman tersebut juga telah ditandatangani langsung oleh Kabareskrim. Implementasi ini berlaku di seluruh lini, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Lalu Lintas, hingga Densus 88 Antiteror.
Dari sisi penuntutan, Kejaksaan Agung juga menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kejaksaan telah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama bersama sejumlah instansi.
“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait, melalui Perjanjian Kerjasama dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” kata Anang.
Selain itu, peningkatan kapasitas jaksa juga dilakukan secara berkelanjutan melalui bimbingan teknis, FGD, serta pelatihan kolaboratif. Kejaksaan juga menyesuaikan berbagai SOP dan pedoman internal agar pola penanganan perkara di seluruh Indonesia berjalan seragam.
“Agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ujar Anang.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini menjadi tonggak sejarah penting. Menurut Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, pemberlakuan aturan baru tersebut sekaligus mengakhiri sistem hukum pidana kolonial.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Secara resmi, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril.
Menurut Yusril, KUHP lama sudah tidak relevan dengan perkembangan hak asasi manusia dan dinamika masyarakat. Pendekatan hukum pidana kini bergerak menuju model yang lebih restoratif dan berkeadilan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, penegakan hukum diharapkan berjalan lebih modern, terukur, dan sesuai prinsip HAM yang berlaku di Indonesia.
Referensi: Liputan6
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kabel charger sering kali menjadi perangkat yang kurang mendapat perhatian dalam penggunaan sehari-hari. Padahal, fungsinya sangat penting untuk menjaga daya...
Banyak pengguna mengira bahwa saat HP Android mulai lemot, satu-satunya solusi adalah mengganti perangkat baru. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya...