Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Para tersangka langsung ditahan setelah operasi tangkap tangan yang digelar pada awal Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 yang disampaikan oleh PT Wanatiara Persada pada September 2025. Berdasarkan data dari tim pemeriksa pajak, ditemukan potensi kekurangan bayar yang nilainya sangat besar. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.
Temuan tersebut menjadi dasar pemeriksaan lanjutan. Dalam prosesnya, perusahaan mengajukan sanggahan atas nilai pajak yang harus dibayarkan. Dari sinilah praktik negosiasi diduga terjadi hingga berujung pada operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK.
Dari delapan orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penerima suap, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar yang tergabung dalam tim penilai. Sementara dua tersangka lain berperan sebagai pemberi, yaitu Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto sebagai staf perusahaan.
Menurut Asep Guntur Rahayu, para tersangka diduga menyepakati pengurangan nilai pajak dengan skema pembayaran all in. Dalam proses sanggahan, nilai kewajiban pajak yang semula mencapai Rp 75 miliar diturunkan menjadi Rp 23 miliar. Nilai tersebut mencakup pembayaran kekurangan pajak sebesar Rp 15 miliar serta fee untuk oknum petugas pajak senilai Rp 8 miliar. Namun, pihak perusahaan kemudian menawar fee tersebut hingga disepakati menjadi Rp 4 miliar.
Praktik tersebut berdampak besar terhadap penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan KPK, terdapat dugaan kebocoran pajak hingga sekitar Rp 60 miliar atau setara 80 persen dari potensi awal. Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dengan nilai pembayaran pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp 15,7 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee, perusahaan diduga menggunakan skema kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak. Dana dicairkan melalui kontrak jasa konsultasi keuangan yang tidak pernah dilakukan secara nyata.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp 6,38 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp 793 juta, uang pecahan Singapura Dolar sebesar SGD 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3,42 miliar.
Menariknya, dalam konferensi pers, KPK tidak menampilkan para tersangka. Asep menjelaskan langkah ini dilakukan seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Menurutnya, aturan tersebut menekankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak asasi manusia. Penetapan tersangka tetap dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan langsung mengambil langkah administratif. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, tiga pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara sesuai ketentuan undang-undang. DJP menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi dan berkomitmen menjaga integritas institusi serta kelangsungan pelayanan perpajakan.
Referensi: Detik