Kontroversi Impor Pickup India, Indonesia Disebut Jadi Pasar Buangan Kendaraan Usang
Keputusan PT Agrinas Pangan Nusantara mengimpor 105 ribu unit mobil pickup dari India masih menuai perdebatan. Terbaru, muncul dugaan bahwa...
Read more
Beban pajak yang tinggi dinilai menjadi salah satu penyebab harga mobil baru di Indonesia melambung. Karena itu, muncul usulan agar mobil dengan harga di bawah Rp 1 miliar tidak lagi dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, Kukuh Kumara, mencontohkan bagaimana pajak berkontribusi besar terhadap harga jual kendaraan. “Mobil keluar pabrik harganya Rp 100 juta mbak Lia akan bayarnya Rp 150 juta, yang Rp 50 juta apa? Pajak,” kata Kukuh dalam EVolution Indonesia Forum.
Menurut Kukuh, jika beban pajak dapat dikurangi, maka potensi kenaikan penjualan mobil di dalam negeri cukup besar. Harga yang lebih terjangkau diyakini bisa mendorong daya beli masyarakat.
Pandangan serupa disampaikan pengamat otomotif Bebin Djuana. Menurut Bebin, banyaknya komponen pajak membuat masyarakat berpikir ulang untuk membeli mobil baru. Ia menilai PPnBM seharusnya lebih selektif dan hanya menyasar kendaraan dengan harga di atas Rp 1 miliar.
“Saya berharap pemerintah cepat-cepat mengeluarkan kebijakan baru, memotong pajak supaya sektor ini bergulir. PPN-nya segitu berat, PPnBM, saya berkali-kali mempertanyakan relevansinya. Untuk mobil yang di atas Rp 1 M masih relevan, yang di bawah Rp 1 M?,” kata Bebin.
Ia juga menegaskan agar kebijakan tersebut tidak berbentuk insentif sementara. Menurutnya, kebijakan permanen akan lebih efektif dibanding skema insentif yang berlaku terbatas waktu. Jika hanya bersifat sementara, kenaikan penjualan dikhawatirkan hanya terjadi sesaat.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pembelian mobil baru dikenakan sejumlah pajak. Pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Untuk kepemilikan pertama, tarif maksimal ditetapkan 1,2 persen. Sementara untuk kepemilikan kedua dan seterusnya berlaku tarif progresif hingga 6 persen.
Khusus daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota otonom seperti Jakarta, tarif PKB kepemilikan pertama dapat mencapai 2 persen. Untuk kepemilikan berikutnya, tarif progresif bisa mencapai 10 persen.
Selain PKB, ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Tarif maksimalnya ditetapkan 12 persen. Namun untuk daerah seperti Jakarta, tarifnya bisa mencapai 20 persen.
Komponen lain adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Ke depan, kendaraan berpotensi dikenakan PPN sebesar 12 persen untuk kategori barang mewah. Mobil saat ini memang termasuk dalam kategori tersebut karena sudah dikenai PPnBM.
Adapun tarif PPnBM berbeda-beda tergantung kapasitas mesin dan emisi gas buang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021. Untuk mobil segmen LCGC, PPnBM sebesar 3 persen. Kendaraan dengan daya angkut 10 hingga 15 orang dan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dikenakan 15 sampai 40 persen. Sementara untuk kapasitas lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc, tarifnya berkisar 40 sampai 70 persen.
Di luar itu, pembeli juga harus membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB, serta SWDKLLJ dengan total sekitar Rp 818 ribu. Mulai tahun depan, terdapat pula opsen PKB dan opsen BBNKB di sejumlah daerah, meski tidak berlaku di Jakarta.
Dengan total beban tersebut, harga mobil baru di Indonesia menjadi relatif tinggi. Karena itu, wacana penghapusan PPnBM untuk mobil di bawah Rp 1 miliar dinilai sebagai langkah strategis untuk membuat harga lebih kompetitif dan menggerakkan kembali pasar otomotif nasional.
Referensi:
detikOto
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Mobil Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia mobil — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Dunia hiburan Indonesia berduka. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia setelah menjalani perjuangan panjang melawan kanker selama enam tahun. Kabar wafatnya...
Kebersihan perangkat rumah tangga sering kali kurang diperhatikan, termasuk mesin cuci. Banyak orang menganggap alat ini tidak perlu dibersihkan karena...