PT Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa semua transaksi penjualan LPG 3 kilogram di lapangan sekarang sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pendataan ini bertujuan memastikan bahwa subsidi LPG sampai kepada masyarakat yang memang berhak.
Status Pendataan Konsumen dan Pangkalannya
Menurut laporan yang dirangkum dari berbagai sumber, tercatat lebih dari 53 juta NIK telah terdaftar dalam sistem yang menangani LPG 3 kg bersubsidi. Sebagian besar yaitu sekitar 84 persen adalah dari rumah tangga biasa, sisanya dari sektor usaha kecil seperti nelayan, petani, dan UMKM.
Pertamina melalui anak usahanya Patra Niaga juga mengonfirmasi bahwa sejak 1 Juni 2024 seluruh transaksi pembelian LPG 3 kg yang diisi ulang di pangkalan harus terekam di sistem digital pertamina, yaitu melalui aplikasi yang disebut Merchant Application (MAP). Beberapa pangkalan sempat mengalami kendala teknis seperti sinyal, tetapi secara keseluruhan sistem sudah berjalan penuh.
Penggunaan NIK dan KTP sebagai Syarat
Untuk membeli LPG 3 kg yang bersubsidi, konsumen sekarang diwajibkan menunjukkan KTP atau dokumen identitas yang memuat NIK. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024. Pihak Pertamina mengatakan bahwa ini penting agar subsidi diberikan sesuai yang ditetapkan, dan agar tidak terjadi pembelian berlebih atau penyalahgunaan.
Di banyak wilayah, pangkalan LPG telah dilengkapi dengan sistem MAP agar petugas pangkalan dapat memverifikasi apakah NIK pembeli sudah terdaftar sebelum memberikan LPG 3 kg.
Perkembangan & Angka Realisasi
Per 31 Oktober 2024, pendataan sudah mencakup 53 juta NIK untuk LPG 3 kg.
Para pihak termasuk Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa subsidi LPG 3 kg akan terus memakai skema ini, yaitu dengan data pengguna yang sudah terverifikasi.
- Dalam beberapa wilayah, pelaporan transaksi pangkalan menunjukkan bahwa hampir semua pangkalan sudah melakukan pencatatan transaksi 100 persen, atau mendekati angka tersebut.
Keuntungan Skema Ini
Subsidi Tepat Sasaran
Dengan penggunaan NIK, orang yang benar-benar membutuhkan subsidi akan lebih mudah dikenali, sementara penyalahgunaan bisa diminimalkan.
Pencatatan Digital Transparan
Pangkalan LPG yang wajib memakai aplikasi MAP dapat mencatat transaksi secara digital, mengurangi penggunaan sistem manual yang rentan kesalahan atau manipulasi.
Monitoring Pemerintah yang Lebih Baik
Pemerintah melalui ESDM dan Pertamina bisa mengawasi distribusi LPG bersubsidi secara real time dan mengetahui wilayah mana yang mungkin belum terlindungi atau belum terdata.
Tantangan dan Catatan Penting
Meskipun pendataan sudah mencapai 100 persen menurut pengumuman resmi, masih ada beberapa tantangan praktis di lapangan:
Koneksi dan Sinyal Pangkalan
Beberapa pangkalan di daerah terpencil masih terkendala koneksi internet atau sinyal, sehingga pencatatan digital terkadang harus dilakukan secara manual dulu.
Validasi Data
Agar data benar-benar valid, perlu ada verifikasi identitas dan status ekonomi agar tidak ada masyarakat yang sah tetapi belum mendapatkan akses karena data yang belum lengkap.
Sosialisasi dan Kesadaran Konsumen
Sebagian warga mungkin belum sepenuhnya memahami bahwa pembelian LPG 3 kg sekarang wajib disertai NIK/KTP. Edukasi publik sangat penting agar tidak terjadi penolakan atau kebingungan saat membeli LPG.